Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Nov 2024 23:53 WIB ·

SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET


 SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – SPBU PT KSO nomor 142836109 Pangkalan Kerinci dengan adanya dugaan jual BBM bersubsidi jenis bio solar lebih tinggi dari harga ketentuan atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. (18/11/24).

Sesuai ketentuan, harga BBM solar bersubsidi seharusnya terjual sesuai ketentuan harga Rp.6.800 ( enam ribu delapan ratus rupiah).

SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET

Namun menurut informasi yang awak media terima, menyebutkan bahwa SPBU 142836109 yang biasa SPBU eks BK sebutkan, yang terletak pada jalan lintas Timur Km 78 pangkalan kerinci ini adanya dugaan menjual kepada pelansir sampai pada harga Rp.7400/liter.

Pengawas SPBU, Kharudin saat mengkonfirmasi pada Senin,11/11-2024 pada salah satu cafe Pangkalan Kerinci,. Kharudin tidak membantah bahwa pihaknya menjual solar bersubsidi kepada pelangsir dengan harga Rp.7.400.

Baca Juga : PLT Sekwan Rifqi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Mamin Ratusan Juta Rupiah Sekertariat DPRD Kota Lubuklinggau

Khairudin berdalih bahwa atensinya lebih besar dari pelangsir itu. Selisih harga tersebut untuk diperuntukkan memberikan atensi dan untuk kegiatan Jumat berkah yang biasa mereka lakukan.

“Sebenarnya bang, atensi kami lebih besar dari pelangsir itu bang. Itukan untuk atensi juga dan untuk kegiatan Jumat berkah yang kita laksanakan”, ujar pengawas yang baru beberapa Minggu bertugas di SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci tersebut.

Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang pemerintah subsidi.
Bahkan ancaman pidananya adalah: Penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp.60 miliar.

 

// Tim //

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News