Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Nov 2024 23:53 WIB ·

SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET


 SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – SPBU PT KSO nomor 142836109 Pangkalan Kerinci dengan adanya dugaan jual BBM bersubsidi jenis bio solar lebih tinggi dari harga ketentuan atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. (18/11/24).

Sesuai ketentuan, harga BBM solar bersubsidi seharusnya terjual sesuai ketentuan harga Rp.6.800 ( enam ribu delapan ratus rupiah).

SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET

Namun menurut informasi yang awak media terima, menyebutkan bahwa SPBU 142836109 yang biasa SPBU eks BK sebutkan, yang terletak pada jalan lintas Timur Km 78 pangkalan kerinci ini adanya dugaan menjual kepada pelansir sampai pada harga Rp.7400/liter.

Pengawas SPBU, Kharudin saat mengkonfirmasi pada Senin,11/11-2024 pada salah satu cafe Pangkalan Kerinci,. Kharudin tidak membantah bahwa pihaknya menjual solar bersubsidi kepada pelangsir dengan harga Rp.7.400.

Baca Juga : PLT Sekwan Rifqi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Mamin Ratusan Juta Rupiah Sekertariat DPRD Kota Lubuklinggau

Khairudin berdalih bahwa atensinya lebih besar dari pelangsir itu. Selisih harga tersebut untuk diperuntukkan memberikan atensi dan untuk kegiatan Jumat berkah yang biasa mereka lakukan.

“Sebenarnya bang, atensi kami lebih besar dari pelangsir itu bang. Itukan untuk atensi juga dan untuk kegiatan Jumat berkah yang kita laksanakan”, ujar pengawas yang baru beberapa Minggu bertugas di SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci tersebut.

Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang pemerintah subsidi.
Bahkan ancaman pidananya adalah: Penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp.60 miliar.

 

// Tim //

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News