Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Nov 2023 18:10 WIB ·

Sosialisasi TPPO, Polsek Batukliang Polres Loteng Aktif di Lapangan


 Sosialisasi TPPO, Polsek Batukliang Polres Loteng Aktif di Lapangan Perbesar

LOMBOK TENGAH (NTB) – Anggota Polsek Batukliang turun ke lapangan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, tim khusus mengarahkan kegiatan ini kepada masyarakat Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

Selain memberikan pemahaman mengenai TPPO, anggota polsek yang berada di lapangan. Dia juga melakukan distribusi browser yang berisi informasi mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

TPPO

IPTU Geger MP Suringgana, yang menjabat di Polsek Batukliang. Menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada semua lapisan masyaraka. Mengenai risiko serta langkah-langkah pencegahan terkait.  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar seluruh elemen masyarakat. Beliau memahami bahaya TPPO dan ikut serta aktif dalam upaya pencegahannya.

Polsek Batukliang Polres Loteng Turun Langsung Laksanakan Sosialisasi TPPO

Meningkatnya jumlah kejahatan yang menimbulkan kerugian signifikan telah mendorong pemerintah. Khususnya lembaga kepolisian (Polri), untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap individu-individu yang terlibat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus memberitahukan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku yang menawarkan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan,”terangnya.

“oleh karena itu masyarakat harus selektif dan juga segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja saat di luar negeri,” jelasnya.

Dalam hal ini Geger meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau sanak saudaranya yang menjadi korban TPPO.

“Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya.

HSH

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News