LOMBOK TENGAH (NTB) – Anggota Polsek Batukliang turun ke lapangan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, tim khusus mengarahkan kegiatan ini kepada masyarakat Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
Selain memberikan pemahaman mengenai TPPO, anggota polsek yang berada di lapangan. Dia juga melakukan distribusi browser yang berisi informasi mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Polsek Batukliang Polres Loteng Turun Langsung Laksanakan Sosialisasi TPPO
“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus memberitahukan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku yang menawarkan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan,”terangnya.
“oleh karena itu masyarakat harus selektif dan juga segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja saat di luar negeri,” jelasnya.
Dalam hal ini Geger meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau sanak saudaranya yang menjadi korban TPPO.
“Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya.
HSH