Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Nov 2023 18:10 WIB ·

Sosialisasi TPPO, Polsek Batukliang Polres Loteng Aktif di Lapangan


 Sosialisasi TPPO, Polsek Batukliang Polres Loteng Aktif di Lapangan Perbesar

LOMBOK TENGAH (NTB) – Anggota Polsek Batukliang turun ke lapangan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, tim khusus mengarahkan kegiatan ini kepada masyarakat Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

Selain memberikan pemahaman mengenai TPPO, anggota polsek yang berada di lapangan. Dia juga melakukan distribusi browser yang berisi informasi mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

TPPO

IPTU Geger MP Suringgana, yang menjabat di Polsek Batukliang. Menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada semua lapisan masyaraka. Mengenai risiko serta langkah-langkah pencegahan terkait.  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar seluruh elemen masyarakat. Beliau memahami bahaya TPPO dan ikut serta aktif dalam upaya pencegahannya.

Polsek Batukliang Polres Loteng Turun Langsung Laksanakan Sosialisasi TPPO

Meningkatnya jumlah kejahatan yang menimbulkan kerugian signifikan telah mendorong pemerintah. Khususnya lembaga kepolisian (Polri), untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap individu-individu yang terlibat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus memberitahukan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku yang menawarkan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan,”terangnya.

“oleh karena itu masyarakat harus selektif dan juga segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja saat di luar negeri,” jelasnya.

Dalam hal ini Geger meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau sanak saudaranya yang menjadi korban TPPO.

“Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya.

HSH

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News