Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Jun 2024 15:33 WIB ·

Soal DPO Kasus Vina Diralat Jadi 1 Orang , Suwardi : Polisi Jangan Lari Dari Tanggung Jawaban


 Soal DPO Kasus Vina Diralat Jadi 1 Orang , Suwardi : Polisi Jangan Lari Dari Tanggung Jawaban Perbesar

Semarang | SidikFakta.com – Ketua Posbakum Indonesia LPHI, Suwardi SSos,SH menyayangkan langkah Polda Jabar yang meralat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dari semula tiga orang menjadi satu orang. (Jum’at, 07/06/2024).

“Sangat tidak masuk akal. Kok semudah itu Polda menghapus dua orang yang sudah diumumkan sebagai DPO,” kata Suwardi.

Sebagaimana, Polda Jabar mengumumkan bahwa jumlah DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya satu orang, yaitu Pegi Setiawan alias Perong. Sedangkan dua nama yang tercantum sebelumnya yaitu Dani dan satunya lagi tersamarkan namanya, entah fiktif atau tidak ada.

Munculnya tiga nama sebagai DPO adalah berdasarkan fakta dalam persidangan. Fakta tersebut kemudian termuat dalam putusan PN Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Bahwa ada 11 orang pelaku, delapan telah telah mendapatkan hukuman dan tiga orang belum bisa diadili dan menjadi tugas kepolisian untuk mencarinya.

Jaksa menuntut hukuman mati untuk tujuh terdakwa dan oleh hakim divonis penjara seumur hidup. Sedang seorang lagi yaitu Saka Talal yang ketika itu masih tergolong anak (di bawah umur) mendapat hukuman penjara delapan (8) tahun.

DPO Kasus Vina

Hampir delapan tahun kepolisian belum berhasil menghadirkan tiga orang DPO. Baru setelah kasus ini viral seiring pemutaran film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” , Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang menurut polisi adalah orang yang tercatat dalam DPO.

Seusai Konferensi Pers perihal penangkapan itu, Pegi Setiawan alias Perong menyangkal kalau ia terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan sadis itu.

Pegi dengan tegas mengatakan bahwa bukan dia pelaku pembunuhan tersebut. Dia mengatakan tidak terlibat dengan alibi, ketika terjadi pembunuhan, dirinya tidak berada di Cirebon, tetapi sedang kerja di Bandung.

Pernyataan Pegi ini menimbulkan pertanyaan dan kekurangpercayaan kepada pihak kepolisian. Banyak masyarakat khususnya netizen yang meragukan Pegi sebagai pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Kekecewaan masyarakat kian mendalam manakala Polda Jabar juga mengumumkan bahwa tidak ada lagi tersangka selain Pegi. Polda Jabar menyatakan dua nama lain dalam DPO tersebut fiktif atau tidak ada.

Tidak Masuk Akal

Suwardi juga mempertanyakan penghapusan dua nama dalam DPO itu. Apalagi dengan pernyataan pihak polisi bahwa dua nama tersebut adalah fiktif atau tidak ada.

“Terasa lucu. Tidak bisa diterima nalar, DPO koq fiktif,” ujarnya Suwardi.

Lebih lanjut Suwardi menguraikan bahwa untuk menempatkan seseorang dalam DPO tidaklah sembarangan. SOP atau prosedurnya jelas.

“Identitas orang yang dicari harus jelas. Nama, umur, alamat sampai ke ciri-cirinya disebutkan,” urai Suwardi.

Selain itu, tambah Ketua Posbakum Indonesia tersebut, juga menyatakan dugaan perbuatan kejahatan (pidana), sehingga mencari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Sedemikian detail datanya. Kok dikatakan tidak ada atau fiktif. Di mana nalarnya,” tanya Suwardi.

Baca Juga : Viral Kasus Tabir Kematian Vina Cirebon! LPHI Siap Membantu Pegi Mendapatkan Hak Hukum dan Keadilan

Harus Tuntas

Menurut Suwardi, pernyataan Polda Jabar mengesankan, pihak kepolisian ingin segera menutup perkara ini. Tak ingin direpotkan lagi dengan perkara yang sudah berjalan delapan tahun tersebut.

“Ingin segera case closs dan tak mau tahu dengan dua DPO lain yang belum tertangkap,” ujarnya menduga-duga.

Suwardi berharap kepolisian tidak lari dari tanggung jawab dengan membiarkan masyarakat mengubur keingintahuan siapa sebenarnya otak dari kejahatan bengis ini.

“Selesaikan kasus ini sampai tuntas setuntas-tuntasnya. Masyarakat butuh kebenaran dan keadilan,” harapnya.

Jika gagal menuntaskan perkara yang sangat menyita perhatian tersebut, Suwardi khawatir, kepercayaan masyarakat kepada polisi semakin berkurang. Bahkan terkikis sampai tidak percaya sama sekali.

Bohongi Publik?

Jika pihak Polda Jabar bersikukuh bahwa dua nama yang tercantum dalam DPO itu adalah fiktif, bisa menimbulkan efek yang merusak citra penegak hukum dan pengadilan. Dampaknya akan sangat luas.

Para penegak hukum yang terlibat dalam perkara a quo termasuk PN Cirebon dan terkhusus majelis hakim yang memeriksa dan mengadili layak diduga telah melakukan pembohongan publik.

Bisa menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Ketua Majelis Hakim dan dua anggota menjatuhkan pidana seumur hidup para tujuh terdakwa berdasarkan bukti dan keterangan fiktif?

“Sebab dalam putusan PN Cirebon tersebut tegas menyebutkan ada tiga yang diduga pelaku masih dalam pencarian,” tegas Suwardi.

Maryarakat bisa menuntut mereka dengan dugaan telah melakukan pembohongan publik.

“Yang membuat dan menyebarkan DPO itu juga bisa dituntut menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkapnya.

 

// Red //

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News