Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Jan 2024 18:48 WIB ·

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang


 Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang Perbesar

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Selanjutnya pelaku yang di tangkap tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (10/01/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia di tangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH. Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (13/01/2024).

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Di tangkap Polres Tulang Bawang

Selanjutnya dari tangan pelaku tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB). Berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek gudang garam, dan handphone (HP) merek Oppo F7 warna biru putih.

Oleh karena itu menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan. Yang di lakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat bahwa di akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu di lakukan penggeledahan badan dan di temukan BB berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok merek gudang garam,”. Papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Indik.

(Sapri sf)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News