Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Persidangan dalam kasus sengketa merek dagang Bantal Harvest kali ini, mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, memasuki mendengarkan keterangan saksi ahli HAKI, Augustiawan Muhammad, S.H., M.H. Rabu (23/10/2024) siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari,SH.,MH
Saksi ahli Augustiawan Muhammad, yang hadir dari Jakarta, memberikan kesaksiannya terkait peralihan kepemilikan merek dagang Harvest.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, peralihan kepemilikan merek dari Andri Wongso kepada Deby Afandi dan istrinya, Daris Nurfadilah peralihan. terjadi pada 24 September 2024, sebelum laporan ke pengadilan oleh Fajar Yuristanto.
Sidang Sengketa Merek Bantal Harvest, PH Sebut Keterangan Saksi Ahli Terkesan Menyudutkan UMKM
Saksi ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek merupakan tanda yang dapat tampil secara grafis berupa gambar, logo, atau kombinasi lain yang dapat terdaftar secara sah pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sidang sempat memanas ketika pengacara terdakwa, Sahlan Azwar, mengajukan keberatan terhadap JPU Diaz Tasya Ullima yang sedikit memojokkan Saksi Ahli dan pada akhirnya harus maju kedepan untuk memperlihatkan bukti-bukti kemiripan antara merek Harvest milik Deby Afandi dan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.
Bukti berupa gambar dan logo untuk pengadilan sempat memicu perdebatan sengit. Terutama terkait legalitas pendaftaran merek yang merupakan saling tumpang tindih.
Pengacara Zulfi Syatria juga sempat mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan JPU Diaz Tasya Ullima, meminta agar saksi ahli meneliti lebih lanjut.
Hakim Ketua Byrna Mirasari memutuskan untuk menunda sidang sejenak karena waktu sholat Ashar. Sidang kembali dilanjutkan pukul 14.45 WIB, selanjutnya Sahlan Azwar pengacara terdakwa diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli. Dalam kesempatan tersebut, Sahlan mempertanyakan kemungkinan adanya mafia merek yang terlibat dalam kasus ini.
Kesaksian Ahli
Saksi ahli juga menjelaskan,
“Bahwa pendaftaran merek Harvest Luxury milik Fajar Yuristanto telah dilakukan sejak 9 Mei 2022 dan berlaku hingga 9 Mei 2032”. jelas Augustiawan
Namun, terdakwa Deby Afandi yang telah menggunakan merek Harvest sejak 2019 karena tidak mengetahui prosedur hukum yang berlaku akhirnya kecolongan, Fajar Yuristanto menemukan celah ini, dia mendaftarkan Harvest Luxury, diterima. Berselang 2 hari sesudah sah menerima sertifikat HAKI, Fajar langsung melaporkan Harvest Milik Deby Afandi.
Deby Afandi memiliki hak merek Harvest sesudah membeli dari pihak Andrie Wongso. Proses alih merek dilakukan dihadapan notaris H.Mahhadi,SH.,MM.,M.Kn, di kantor Notariat Mahadi di Jakarta.
Hakim Anggota di menit terakhir Sempat menanyakan Keterangan kepada saksi Ahli tentang Indikator aturan khusus masalah internal sesuai S.O.P dengan alur Regrestrasi Kemenkum HAM juga terkait Pendaftaran Merek.
Bagi Zulfi Syatria, PH Lawyer Harvest tim Sahlan, Apa yang telah saksi sampaikan ahli.
“Apa yang sudah disampaikan saksi ahli sudah kita duga. Dia tidak akan besaksi jauh dari apa yang disampaikannya di BAP. Semua yang disampaikan normatif dan bertahan.”
Menurut Zulfi bisa menggiring ke dua fakta penting bahwa:
1. Harvestluxury dan Harvest itu berbeda. Tidak mungkin DJKI melanggar UU No 20 Th 2016 Pasal 21 dengan sama-sama menerima pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya. Saksi Ahli menjawab tegas pertanyaan hakim anggota depan.
2. Penggabungan kata tanpa spasi menyebabkan adanya daya pembeda.
Hakim ketua Byrna Mirasari memimpin sidang tersebut. selesai pukul 15.53 WIB, sidang akan berlanjut minggu depan, Rabu 30 Oktober 2024. Dengan menghadirkan saksi ahli berikutnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya