Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Sep 2024 08:22 WIB ·

Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, Pengacara Dan Asurban Bakal Berjuang Sampai Menang


 Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, Pengacara Dan Asurban Bakal Berjuang Sampai Menang Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pelaksanaan pergelaran sidang putusan sela kasus “Bantal Harvest” yang melibatkan terdakwa Deby Afandi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (11/9/2024) siang.

Dalam sidang ini, hakim Byrna Mirasari, S.H., M.H. menolak seluruh eksepsi , pengajuan dari Pengacara Deby, Zulfi Syatria, S.H., M.H. dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya.

Pengajuan eksepsi oleh penasehat hukum sebelumnya mencakup beberapa poin penting. Antara lain mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan, eror in persona, serta ketiadaan legal standing dari pelapor.

Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, Pengacara Dan Asurban Bakal Berjuang Sampai Menang

Sidang Putusan Kasus Bantal Harvest

Namun, hakim memutuskan bahwa seluruh keberatan pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan proses sidang.

“Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dimulai dari pihak Jaksa,” ujar hakim Byrna Mirasari

Jadwal sidang lanjutan pada Rabu (18/9/2024). Menghadirkan saksi pertama dari pihak Jaksa, Diaz Tasya Ullima.

Menanggapi putusan sela tersebut, pengacara, Zulfi Syatria, menyatakan rasa campur aduk antara sedih dan senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini berlarut-larut. Namun ia juga bersyukur mendapat kesempatan untuk membuktikan materiil perkara dalam persidangan selanjutnya.

“Putusan ini memang membuat saya sedih karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afandi, tidak bersalah. Kami sudah mempersiapkan dengan strategi dan senjata untuk berjuang demi keadilan,” ujar Zulfi optimis

Baca Juga : Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.

Lebih lanjut, Zulfi juga menekankan bahwa pelapor, yakni Fajar, bukanlah pihak yang berhak mengajukan laporan dalam kasus ini. Menurut Zulfi, “Harvest” milik Deby berbeda dengan “Harvestluxury” yang Fajar  miliki.

Pada waktu yang bersamaan, kondisi luar ruang sidang. Dukungan bagi Deby terus mengalir dari Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan (Asurban).

Achmad Yani yang memimpin tersebut, anggota Asurban hadir dalam jumlah besar. Mereka berkomitmen untuk terus mendampingi Deby hingga menegakkan keadilan.

“Asurban Berjuang Sampai Menang,” ujar Achmad Yani disambut yel-yel dukungan dari para anggota asosiasi (Asurban) .

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News