Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Agu 2024 13:13 WIB ·

Sidang Pembacaan Duplik Kasus Bantal Harvest , JPU Ngotot Tolak Eksepsi.


 Sidang Pembacaan Duplik Kasus Bantal Harvest , JPU Ngotot Tolak Eksepsi. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang perkara hak merek bantal Harvest Luxury memasuki pembacaan duplik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Pasuruan. Dalam hal ini JPU menolak eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri kota Pasuruan. Rabu (21/8/2024)

Pada sidang sebelumnya, kuasa Hukum Deby melalui Pengacara Zulfi Syatria mengajukan eksepsi atas dakwaan pelanggaran pasal 100 ayat (2) atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sidang Pembacaan Duplik Kasus Bantal Harvest, JPU Ngotot Tolak Eksepsi.

Menurut Zulfi JPU pasti menolak eksepsi.

“Tapi sah-sah saja, tetapi kami tetap bertarung dengan apa yang kita ajukan di eksepsi kita ajukan dalam persidangan sebelumnya,” ucap Zulfi.

Baca Juga : 50 Anggota terpilih DPRD Kabupaten Pasuruan 2024-2029 Resmi Di Lantik

Selanjutnya Zulfi juga menjelaskan tentang legal standing yang tidak dimiliki pihak Harvest Luxury untuk menggugat Harvest.

“Soal legal standing, yang namanya legal standing itu perlu dan pantas kita masukan eksepsi. Karena delik aduan memang harus dilakukan oleh pengadu yang berkepentingan, yang berhak, yang mempunyai tendesi, yang mempunyai kapasitas atau pihak yang dirugikan dan bukan sembarang orang,” tutur Zulfi

Dalam hal ini JPU tetap memasukan legal standing dalam pokok perkara, sehingga dalam sidang lanjutan kemarin soal legal standing ditolak Jaksa.

Menurut Zulfi bahwa ada yang paling penting, Harvest itu sendiri sudah terdaftar pada Kemenkumham jauh sebelum Harvest Luxury mendaftarkan merknya,

“Bahwa Fajar Yuristanto pemilik merek bantal Harvest Luxury tidak mempunyai legal standing untuk menggugat Harvest, karena kedua merek tersebut mutlak berbeda”. tegasnya

“Ada yang paling penting, Harvest itu sendiri sudah terdaftar di Kemenkumham jauh sebelum Harvest Luxury mendaftar dan diterima, artinya kemenkumham menerima Harvest Luxury dengan dasar berbeda dengan Harvest yang sudah terdaftar”. jelas Zulfi

Menurut Zulfi, artinya ada dua merek yang berbeda sehingga kemenkumham mengeluarkan merek tersebut, kalau sama pasti tidak keluar.

Zulfi juga mengatakan bahwa merek bantal Harvest dengan merek bantal Harvest Luxury mutlak berbeda, karena kalau sama tidak mungkin keluar. Dan banyak bukti-bukti lain terkaitnya,

“Merek bantal Harvest dengan merek bantal Harvest Luxury mutlak berbeda, karena kalau sama tidak mungkin keluar. Dan banyak bukti-bukti lain terkait dilapangan,” ujar Zulfi.

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News