Wonosobo – Sidikfakta.com – Pengadilan Negeri Wonosobo kembali menggelar sidang lanjutan perkara atas dugaan tindakan melawan hukum dengan cara merusak obyek sengketa pada Jumat, 5 Juli 2024 . Obyek sengketa tersenyum berlokasi pada Toko Mekarsari Motor yang terletak Jl. Purworejo no. 1 RT. 001 RW. 005 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar – Wonosobo dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ).
Majelis Hakim ketua Muh. Imam Irsyad, S.H memimpin sidang pemeriksaan tersebut dan Hakim Anggota Daniel Anderson P Sitepu, SH.MH., Galih Rio Purnomo, SH turut mendampingi selama sidang berlangsung.
Eva Triana selaku penggugatpenggugat menghadiri sidang tersebut dengan pendampingan Dian Risandi Nusbar, SH dan Artdityo, SE.SH.Mkn selaku kuasa hukumnya. Namun, dari pihak tergugat tidak terlihat hadir saat sidang berlangsung.
Sidang Lanjutan Perkara Atas Dugaan Perusakan Obyek Sengketa Toko Mekarsari Digelar Oleh Pengadilan Negeri Wonosobo Di Lokasi Obyek Sengketa
Saat awak media mewawancarai Muh. Imam Irsyad, S.H selaku Majelis Hakim ketua menjelaskan bahwa,
” Sidang pada hari ini adalah sidang lanjutan dari perkara No.12/Pdt G/2024/Wsb, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak obyek sengketa yang sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan. Oleh karena itu, pada hari ini diagendakan sidang PS ( Pemeriksaan Setempat ) dengan maksud meyakinkan bahwa obyek yang diperkarakan betul ada ” ungkapnya.
Lebih lanjut Muh. Imam Irsyad, SH menambahkan,
” Sidang ini juga sebagai agenda persidangan yaang harus dilakukan sebelum majelis hakim membuat kesimpulan atas perkara yang disidangkan agar dalam menyimpulkan sebuah perkara bisa mendapatkan kesimpulan yang obyektif, transparan dan memenuhi unsur keadilan ” imbuhnya.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Wonosobo Kembali Menggelar Sidang Perkara Perusakan Obyek Sengketa Toko Mekarsari
Dian Risandi Nusbar, S.H yang di dampingi oleh Artdityo, S.E.,S.H.,Mkn., saat dikonfirmasi mengatakan
” Sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) ini merupakan bukti, bahwa setiap perkara bisa diselesaikan dengan proses hukum bila dengan jalan mediasi menemui jalan buntu. Dan kepada Pengadilan Negeri Wonosobo saya mengapresiasi dengan baik karena sudah menerima, memproses dan menjalankan prosedur persidangan dengan baik sesuai dengan SOP yang ada, dan kami sampaikan terimakasih ” ungkapnya.
Kemudian Artdityo juga menambahkan bahwa,
” Sidang PS pada hari ini adalah rangkaian persidangan dari perkara No.12/Pdt.G/2024/Wsb, dengan gugatan atas dugaan tindakan melawan hukum dengan cara merusak obyek sengketa dengan merusak paving blok dan mengambilnya dari halaman toko Mekarsari motor yang diduga dilakukan oleh Kntn, Ktn, dan kawan kawannya yang mengaku diperintah oleh pimpinannya. Oleh karena itu, atas tindakannya yang mengakibatkan kerugian, Eva Triana melalui kuasa hukumnya menuntut dengan ganti rugi materiil Rp. 1 juta dan i materiil Rp. 1 milyard” tambahnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng