Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang ketiga kasus bantal merek Harvest dengan terdakwa Deby Afandi semakin menarik perhatian. Terutama dari kalangan pengusaha kasur dan bantal yang tergabung dalam Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban).
Dukungan terhadap Deby terus mengalir, seperti yang terlihat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (21/8/2024).
Di mana jumlah pendukung yang hadir semakin hari semakin bertambah.
Ketua Asurban, Yani, melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa mereka hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Deby Afandi.
Sidang Lanjutan Kasus Bantal Harvest, Asurban Komitmen Kawal Terdakwa Pelaku UMKM Hingga Menang
Menurut Yani, Deby adalah korban dari perlakuan kriminalisasi oleh pelapor, yang juga pernah mengancam anggota Asurban lainnya.
“Kami akan terus memberi dukungan agar Deby tidak merasa sendiri. Dia tidak bersalah, seperti halnya anggota kami yang lain yang harus mengeluarkan ratusan juta rupiah karena ketidaktahuan akan hukum. Kami berharap kebenaran yang akan menang di jalur hukum yang ditempuh Deby ini,” ujar Yani.
Wakil Ketua Asurban, Hamdi, yang selalu hadir dalam setiap persidangan, menambahkan
“Bahwa ia tidak ingin melewatkan momen yang ia sebut sebagai perjuangan bersama”. tuturnya
Selanjutnya,
“Kami, pengusaha kecil, jika terus dibenturkan dengan hukum, kapan kami bisa bekerja? Deby adalah korban yang berani berhadapan dengan hukum, dan kami akan terus mendukungnya agar tidak ada lagi korban seperti dia,” tegas Hamdi dalam konferensi pers usai persidangan.
Dalam persidangan ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Duplik, atau tanggapan terhadap Eksepsi yang mendapat pengajuan oleh kuasa hukum Deby Afandi, Zulfi Syatria dari Sahlan and Lawyer.
JPU menolak seluruh poin pengajuan eksepsi, termasuk argumen bahwa merek Harvestluxury tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Harvest. JPU berpendapat bahwa isu-isu ini harus benar terbukti dalam proses persidangan.
Selain itu, JPU juga menolak eksepsi terkait kompetensi relatif atau tempat persidangan yang kuasa hukum Deby ajukan.
Menurut JPU, yang menemukan barang bukti pada toko Home Dekor , kawasan Pohjentrek, Pasuruan, wilayah hukum Kota Pasuruan.
Maka layak melaksanakan persidangan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, meskipun baik pelapor maupun terlapor berbisnis di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Sidang Pembacaan Duplik Kasus Bantal Harvest , JPU Ngotot Tolak Eksepsi.
Menanggapi penolakan eksepsi ini, Zulfi Syatria, kuasa hukum Deby, menyatakan tidak akan mengubah atau menambah pengajuan dari eksepsi.
Ia menganggap alasan dari pengajuan oleh JPU mengenai tempat persidangan adalah mengada-ada.
“Misal ketemu di Banyuwangi, apa mau disidangkan di Banyuwangi? Kami menilai ini alasan yang dibuat-buat agar bisa dilaporkan di Pasuruan Kota,” ujar Zulfi
Sidang lanjutan kasus bantal Harvest dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB.
Perkembangan kasus ini terus dinantikan, terutama oleh para pelaku UMKM yang khawatir akan dampak kriminalisasi dalam dunia bisnis.
M. Ichwan
Kabiro Pasuruan Raya