Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Mei 2023 00:48 WIB ·

Sidang Gugatan UBD Kembali Bergulir di PN Palembang


 Sidang Gugatan UBD Kembali Bergulir di PN Palembang Perbesar

Palembang, Sumatra Selatan |Sidik Fakta – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan dua orang saksi dari penggugat, Selasa (02/05/2023).

Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang bernama Ahmad Yani Penjual Tanah dan Nang Cik penjual tanah.

Diwawancarai Sesuai persidangan pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH MSi, mengatakan agenda sidang hari pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi kedua saksi penjual tanah di kampus A dan kampus C.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi bernama Nang Cik yang merupakan penjual tanah mengatakan, dirinya menjual tanah kepada universitas Bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun Yayasan.

“Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” jelasnya.

Dilanjutkan Novel untuk pembayaran lahan yang berada di Kampus A dan Kampus C tersebut dibayarkan secara tunai.

“Tapi dibayar tunai dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui Universitas ataupun Yayasan, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual langsung kepada klien kami yaitu pak Zainudin,” terang Novel.

Hadirnya dua orang saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua, berdasarkan Yuridis kepemilikan lahan tersebut milik empat orang, bukan milik Universitas ataupun Yayasan dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kapada Ahmad Yani yang memiliki tanah seluas 8×10 meter tersebut.

Untuk agenda sidang kedapan mereka dari pihak penggugat akan menghadirkan Ahli dan kita belum tahu ahli dari mana yang akan dihadirkan, kerana pihak penggugat minta untuk penguduran waktu karena ahlinya berbenturan dengan waktu lainya.

“Jadi dari fakta fakta persidangan tadi jelas bahwa data-data dari kita jelas bahwa sertifikat tersebut atas nama empat orang 4 orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani , Zainuddin Ismail, bukan atas nama Universitas atau Yayasan,” pungkas Novel.

Riyansa.Sf

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News