Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Mei 2023 00:48 WIB ·

Sidang Gugatan UBD Kembali Bergulir di PN Palembang


 Sidang Gugatan UBD Kembali Bergulir di PN Palembang Perbesar

Palembang, Sumatra Selatan |Sidik Fakta – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan dua orang saksi dari penggugat, Selasa (02/05/2023).

Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang bernama Ahmad Yani Penjual Tanah dan Nang Cik penjual tanah.

Diwawancarai Sesuai persidangan pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH MSi, mengatakan agenda sidang hari pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi kedua saksi penjual tanah di kampus A dan kampus C.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi bernama Nang Cik yang merupakan penjual tanah mengatakan, dirinya menjual tanah kepada universitas Bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun Yayasan.

“Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” jelasnya.

Dilanjutkan Novel untuk pembayaran lahan yang berada di Kampus A dan Kampus C tersebut dibayarkan secara tunai.

“Tapi dibayar tunai dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui Universitas ataupun Yayasan, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual langsung kepada klien kami yaitu pak Zainudin,” terang Novel.

Hadirnya dua orang saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua, berdasarkan Yuridis kepemilikan lahan tersebut milik empat orang, bukan milik Universitas ataupun Yayasan dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kapada Ahmad Yani yang memiliki tanah seluas 8×10 meter tersebut.

Untuk agenda sidang kedapan mereka dari pihak penggugat akan menghadirkan Ahli dan kita belum tahu ahli dari mana yang akan dihadirkan, kerana pihak penggugat minta untuk penguduran waktu karena ahlinya berbenturan dengan waktu lainya.

“Jadi dari fakta fakta persidangan tadi jelas bahwa data-data dari kita jelas bahwa sertifikat tersebut atas nama empat orang 4 orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani , Zainuddin Ismail, bukan atas nama Universitas atau Yayasan,” pungkas Novel.

Riyansa.Sf

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News