Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Sep 2023 09:35 WIB ·

Sidang Desente ( Sidang Dilapangan ) Nampak Dua ( 2 ) Rumah Mulyanto Diduga Berada Dilahan Sengketa


 Sidang Desente ( Sidang Dilapangan ) Nampak Dua ( 2 ) Rumah Mulyanto Diduga Berada Dilahan Sengketa Perbesar

semarang | Kebumen, Sidang Desente merupakan sidang yang dilaksanakan diobyek perkara untuk membuktikan bahwa lahan yang disengketakan banar benar ada, atas Sengketa Tanah Hak Milik No 00998/ Desa Kebakalan atas Nama Mulyanto selaku tergugat, yang digugat oleh Admini dan Mahimin memasuki babak pemeriksaan atas obyek di desa Kebakalan kecamatan Karanggayam – Kebumen, Kamis 31 Agustus 2023.

Pelaksanaan sidang di tempat dibuka di Kantor Balai Desa Kebakalan sekira pukul 10.00 WIB, oleh Rahmat Priyadi SH dikuti oleh dua ( 2 ) hakim anggota Binsar Tigor Hatorangan, SH dan Hendrywanto MKP, SH. Dengan panitera Pengganti Ely Sutarsih, SH dan dihadiri oleh pihak ATR BPN Kantah Kebumen, serta para perangkat desa Kebakalan dan para pihak yang bersengketa, yang kemudin disepakati menuju lokasi obyek yang diseketakan berupa sebidang tanah yang telah berdiri dua ( 2 ) bangunan rumah tinggal.

Menurut Pengacara pihak penggugat, dari DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA dan H Tjurigo, SH MPd saat di temui awak media mengatakan,

” tanah ahliwaris penggugat seluas 1.300 M2, namun terkurangi oleh luas tanah yang di akui oleh tergugat yang saat ini sudah disertifikatkan seluas 381 M2 dan tergugat mengeklaim telah terjadi peralihan hak karena jual beli, dari Saikem kepada Mulyanto senilai Rp 4 Juta rupiah waktu itu 22 Agustus 2004 “, jelasnya.

Dari surat penyataan ataupun pengakuan jual beli seluas 353 M2 dengan nomer buku Leter C 747 Persil 35. Menurut Harmono, SH MM selaku Kuasa hukum Penggugat, menerangkan bahwa, pada awalnya Sugino selaku ahli waris dari Sikem yang akan melunasi hutang almarhumah (ibundanya) namun Mulyanto mengatakan kepada Tugino bahwa lahan tersebut sudah dijual kepadanya (sudah ada jual beli) sementara, menurut sepengetahuannya dahulu Mulyono ( tergugat ) hanya diperkenankan untuk menempati dan tidak berhak memiliki.

Setelah dilakukan penelusuran oleh kuasa hukum penggugat, ditemukan dokumen desa Leter C No 747 persil 35 atas nama Tuminem, yang notabene adalah kakak dari Sikem, sehingga diduga ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikate yang dikeluarkan oleh BPN Kebumen tertanggal 9 Oktober 2018. Sementara pendaftaran penerbitan sertifikate tertera tanggal 8 Oktober 2018 dengan nomor 2981/2018 dengan dilengkapi surat ukur tertanggal 9 Oktober 2018 no. 979/Kebakalan2018 yang berdasar pada surat pernyataan jual beli yang dikeluarkan oleh desa Kebakalan tertanggal 22 Agustus 2004.

Dengan dasar kajanggalan kejanggalan tersebut, maka Admini dan Mahimin selaku ahli waris dari Tuminem melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kebumen untuk mendapatkan kembali atas hak kepemilikan tanah yang saat menjadi obyek perkara.

Saat awak media mewawancari Tjurigo SH. M.Pd ketika ditanyakan terkait peluang untuk untuk mendapiatkan kembali hak dari kliennya, Tjurigo mengatakan

” Insya Allah kami akan kembali mendapatkan hak atas tanah itu kembali mas. Lha wong kejanggalannya sudah jelas, logika berfikirnya begini……..masa ada pengajuan pembuatan sertifikat ko lebih dulu ketimbang pengukuran, ditambah lagi dengan pengajuan pembuaan dan terbitnya sertifikate pada hari yang sama” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, awak media juga mengkonfirmasi Sriyanto SH MH selaku kuasa hukum tergugat terkait persidangan itu, menerangkan bahwa pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2024 dilakukan sidang Desente yang merupakan sidang diobyek perkara untuk menentukan kebenaran dari obyek perkara yang sedang diperkarakan, terangnya.

Setelah proses sidang Desente atau persidangan ditempat obyek perkara selesai, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rahmat Priyadi SH, menutup sidang desente tersebut dan akan dilakukan sidang lanjutan kembali pada tanggal 5 September 2023 di kantor Pengadilan Neger Kebumen dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pihak penggugat.

Red. Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News