Pekalongan | sidikfakta.com – Gelombang unjuk rasa sejumlah karyawan ex PT Kabana Textile Industries melakukan aksi mendatangi pabrik ex.PT.Kabana dalam Pailit . Terkait permasalahan yang sedang terjadi terkait dengan pembayaran gaji karyawan. Hingga saat ini belum terselesaikan sampai Perusahaan ini dalam proses kepailitan yang prosesnya diduga adanya kong kalikong didalamnyam . Sehingga berpotensi merugikan hak karyawan.(4/25).
Serikat Pekerja PT Kabana Textile Industries Meminta Pertanggungjawaban Kepada Direktur PT.Kabana Dan Kurator Untuk Pembayaran Tunggakan Gaji Karyawan.
Dalam mediasi Pihak Serikat Pekerja diwakili oleh Maturo Hasan, Kusnadi,Purnomo dan perwakilan Karyawan , antara lain Yanto dan Dwi. Mereka menyampaikan tuntuannya kepada PT.TMS sebagai pemenag Lelang asset PT.Kabana.
Sebelum dinyatakan Pailit agar tunggakan kewajiban pembayaran gaji dan pesangon ex Karyawan PT.Kabana dalam pailit dapat dipenuhi.
PT Kabana Textile Industries, merupakan perusahaan tekstil yang berbasis di Pekalongan, Jawa Tengah, yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Maret 2025.
Namun asset Pabrik PT.Kabana yang menjadi jaminan krediy Macet di PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sudah dilakukan Lelang oleh BNI sejak bulan Desember 2025 dan dimenangkan oleh PT.TMS .
Menurut salah satu narasumber yang tidak namanya tersamarkan. Mengatakan bahwa kelakuan parah Perusahaan ini bermula sejak tahun 2023. Dengan kasus keterlambatan pembayaran gaji buruh / karyawan . Sampai para karyawan saat itu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Perusahaan.
Walaupun aksi saat itu tidak 100 persen berhasil untuk meminta hak gaji para karyawan.
“Dulu itu awalnya sudah ada tanda – tanda Perusahaan diduga tidak mau membayarkan gaji kami. Karena, di tahun 2023 kami sampai melakukan aksi mogok kerja karena upah kerja kami telat dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata pikiran saya benar hingga sekarang masih ada banyak karyawan belum mendapatkan hak gaji mereka.” Ungkapnya.
Dinamika Hutang PT.Kabana Yang Tak Terbayarakan
Tidak hanya itu, sejumlah orangpun menduga bahwa adanya dinamika hutang PT.Kabana yang tak terbayarakan pada beberapa Lembaga keuangan dan suplier maka berakhir dalam Kepailitan.
Adanya dugaan Kepailitan ini sebagai salah satu cara Perusahaan untuk mengatasi tidak dapat membayar gaji buruh / pekerja yang tidak terselesaikan sampai saat ini.
Menurut Informasi awak media bahwa putusan Pailit PT.Kabana per 03 Maret 2025. Pada kenyataanya asset PT.Kabana telah di lelang oleh PT.Bank Negara Indonesia Jakarta pada bulan Desember 2024. Menurut sumber informasi adanya dugaan kepailitan Kabana. Ada kongkalikong dengan Pihak yang mengajukan kepailitan PT.Kabana.
Sehingga kepentingan pembayaraan Pihak Buruh/Karyawan menjadi dirugikan. Karena PT.Kabana mengetahui bahwa asset sudah dilelang Bank BNI. Bamun dalam sidang kepailitan PT.Kabana tidak jujur terhadap assetnya yang sudah di lelang Bank BNI.
Lanjutnya, ujuk rasa tertuju kepada PT.Kabana dalam pailit dan kurator agar hak-hak karyawan dapat segera terbayarkan. Menggingat saat ini karyawan sudah tidak bekerja dan PT. TMS . Sebagai pemenang lelang belum dapat beroperasional secara maksimal dan belum bisa memperkerjakan tenaga kerja. Karena masih adanya kegiatan kurator yang melakukan pendataan asset PT.Kabana dalam Pailit.
Para buruh / karyawan melalui Serikat Pekerja bersikeras menuntut Hak-Hak mereka kepada Owner PT.Kabana Textile Industries Pekalongan. Untuk melakukan pembayaraan kewajiban tunggakan ketenagakerjaan.
Serta berharap dan memohon kepada pihak yang telah menjadi pemenang lelang yaitu PT. TMS dapat memberikan win win solusi bagi karyawan/ buruh . Sehingga tidak terjadi penggaguran dan dapat memperoleh lapangan kerja kembali.
Hal ini mendapat respon positif oleh PT. TMS sebagai pemenang lelang asset PT.Kabana yang kreditnya macet di Bank BNI. Management PT.TMS menyampaikan bahwa pada prinsipnya ex.karyawan PT.Kabana dalam pailit dapat bekerja kepada PT. TMS sesuai dengan kebutuhan yang ada di PT. TMS. Terkait kewajiban pembayaran pesangon PT. TMS mengembalikan kepada proses Hukum Kepailitan yang masih berlangsung.
Baca Juga Artikel Lainnya : Parah…!! Adanya Dugaan Kong Kalikong Dalam Proses Kepailitan PT. Kabana Textile Industries Pekalongan, Ratusan Karyawan Terdzolimi
Ketua serikat pekerja Hasan Masturo menyampaikan kepada awak media. Dengan memohon kepada Pemerintahan Bapak Prabowo – Gibran . Agar putusan pailit PT.Kabana Textile Industries mendapatkan pengawalan secara intensif. Sehingga hak-hak Buruh / Karyawan tidak terdhzolimi oleh pihak-pihak tertentu. Serta memohon kepada Pemerintah untuk turut andil dan berperan aktif memikirkan nasib buruh dan karyawan PT.Kabana Textiles Industries Pekalongan dalam pailit.
“Kami mohon kepada bapak Presiden Prabowo dan Mas Gibran untuk mengawal kalau perlu melakukan pengawasan terjadap proses kepailitan ini agar tidak menyalahi aturan sehingga hak -hak kami bisa dipenuhi dan kami mendapat pekerjaan kembali untuk menyukupi kehidupan keluarga kami.” Pungkasnya.
Namun demikian hingga saat ini belum ada perhatian khusus dari Pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja yang memberi perhatian khusus terhadap nasib karyawan dan permasalahan PT.Kabana dalam Pailt.
//Tim-red //