Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sebanyak 300 warga penerima bantuan program stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) . Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hari ini melakukan penandatanganan slip pengambilan tabungan yang mendapatkan fasilitas oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan bekerjasama dengan PT. Bank Jatim, cabang Pasuruan sebagai bank yang ditunjuk untuk memberikan layanan, Kamis (28/8/2025).
Tahap ini merupakan lanjutan proses penerima bantuan, yang mana setelah sebelumnya pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan pada tanggal 14 Agustus 2025 lalu serentak di 4 Kecamatan. Anggaran yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2025. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, bantuan ini akan tersalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar 12,5 juta rupiah untuk belanja material dan 5 juta untuk upah tukang.
Serah Terima Buku Tabungan dan Penandatanganan Slip Pengambilan, Program Bantuan RTLH Tahun 2025.
Penerima bantuan ini tersebar di beberapa RT di 34 Kelurahan kota Pasuruan yang telah terbagi menjadi 6 kelompok per kecamatan.
Acara penandatangan slip pengambilan tabungan bank ini terlaksana selama 2 hari. Yakni pada tanggal 28 Agustus dan pengambilan uangnya tanggal 1 September 2025. Dengan masing-masing 2 kelompok tiap harinya yang terlaksanakan pada masing-masing lokasi representatif.
“Hal ini dilakukan, adanya penerima bantuan yang harus didatangi ke rumahnya langsung, dikarenakan kondisi penerima sudah tua dan ada yang sakit,” ujar Wisnu, kabid pemukiman
Pada acara ini hadir pula warga penerima bantuan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan sebagai penyelenggara, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta pihak Bank Jatim sebagai penyedia layanan.
Kegiatan Bantuan RTLH ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 . Yang mana bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni adalah sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya.
Baca Juga Berita Lainnya : Polwan Polres Pasuruan Raih Penghargaan Nasional atas Prestasi di Cabang Pencak Silat
Untuk mencapai tujuan itu maka harapannya, kerjasama ini untuk pencapaian target pelaksanaan kegiatan.Yang mana pada data tahun 2024 ada sebanyak 704 rumah tidak layak huni. Sedangkan tahun ini masih 300 rumah yang yang mendapatkan bantuan program ini.
Selain itu, Wisnu menegaskan dalam sosialisasi kemarin, menjelaskan pula tentang kewajiban dan tanggung jawab
“Bagi penerima bantuan, serta pembukaan rekening dan penandatanganan slip pengambilan tabungan tidak boleh diwakilkan, melainkan harus penerima bantuan itu sendiri,” imbuhnya
Sebagai informasi, penerima bantuan adalah orang pemilik tanah, atau tanah yang dihibahkan oleh pihak keluarga dan berstatus berkeluarga / pernah berkeluarga.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya.













