Sidikfakta.com |Tulang Bawang –
Satreskrim Narkoba Polres Tulang Bawang. Lampung, berhasil menangkap oknum Satpam yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Oknum Satpam peria berusia 34 tahun ini berinisial OA , warga Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang lampung.
Hari Senin 06/02/2023 sekitar pukul 19.00 waktu lampung anggota kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu Oknum Satpam tersebut ditangkap di saat sedang berada di per Simpang 5 lima Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung imbuh Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Wakapores Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu 12/02/2023 kepada sidikfakta
Dari tangan oknum Satpam lanjut AKP Aris petugasnya berhasil menyita barang bukti BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, dan sebungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.
Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di setiap wilayah wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Simpang Lima sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.
” Sa’at anggota kami tiba dilokasi, dimana disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan lalu anggota kami melakukan penggeledahan kepada pria yang mencurigakan itu dan penggelidahan membuahkan hasil teryata benar orang tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok” imbuh AKP Aris kepada awak media sidik fakta.
Oknum satpam saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling ringan 5 tahun atau paling lama 20 tahun pidana denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar
JUNADI SF