Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Feb 2023 12:14 WIB ·

Seorang Oknoum Satpam Tertangkap Membawa Narkotika Jenis Sabu.


 Seorang Oknoum Satpam Tertangkap Membawa Narkotika Jenis Sabu. Perbesar

Sidikfakta.com |Tulang Bawang –
Satreskrim Narkoba Polres Tulang Bawang. Lampung, berhasil menangkap oknum Satpam yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum Satpam peria berusia 34 tahun ini berinisial OA , warga Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang lampung.

Hari Senin 06/02/2023 sekitar pukul 19.00 waktu lampung anggota kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu Oknum Satpam tersebut ditangkap di saat sedang berada di per Simpang 5 lima Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung imbuh Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Wakapores Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu 12/02/2023 kepada sidikfakta

Dari tangan oknum Satpam lanjut AKP Aris petugasnya berhasil menyita barang bukti BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, dan sebungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di setiap wilayah wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Simpang Lima sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

” Sa’at anggota kami tiba dilokasi, dimana disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan lalu anggota kami melakukan penggeledahan kepada pria yang mencurigakan itu dan penggelidahan membuahkan hasil teryata benar orang tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok” imbuh AKP Aris kepada awak media sidik fakta.

Oknum satpam saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling ringan 5 tahun atau paling lama 20 tahun pidana denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar

JUNADI SF

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News