Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 3 Agu 2024 18:00 WIB ·

Selisih Penghitungan Proyek Pembangunan Perumahan Surga Bumi Madani ( SBM ) Dengan Pihak Pemborong Berbuntut Panjang


 Selisih Penghitungan Proyek Pembangunan Perumahan Surga Bumi Madani ( SBM ) Dengan Pihak Pemborong Berbuntut Panjang Perbesar

Kebumen – Sidikfakta.com – Perhitungan proyek pembangunan perumahan biasanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja yang ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak antara Developer dan pemborong.

Sehingga dalam proses pekerjaan tidak akan terjadi perselisihan. Terkait hitung hitungan baik dari segi bahan bangunan maupun spesifikasi bangunan. Karena terlebih dahulu sudah ada kontrak kerja yang mengacu pada kesepakatan bersama.

 

Akan tetapi lain halnya dengan proyek pembangunan perumahan Surga Bumi Madani ( SBM ) .

Adanya dugaan terjadi selisih hitung antara pihak developer dengan pemborong sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum. Karena dari beberapa kali mediasi yang oleh keduanya selalu menemui jalan buntu dan tidak mendapatkan solusi bagi keduanya.

Selisih Penghitungan Proyek Pembangunan Perumahan Surga Bumi Madani ( SBM ) Dengan Pihak Pemborong Berbuntut Panjang

Pembangunan Perumahan

Saat awak media menjumpai Alwanudin Nawawi selaku pemborong pekerjaan proyek pembangunan perumahan mengatakan, bahwa

” Saya sudah bersabar menunggu itikad baik dari pihak developer SBM untuk menyelesaikan hitungan, namun hingga batas waktu yang sudah saya tentukan juga tidak kunjung selesai, bahkan sempat memberikan hitung – hitungan sendiri, yang nilainya justru sangat merugikan saya selaku pekerja, sehingga hitungan itu kami tolak ” ungkapnya.

Baca Juga : PERMADANI DPC Kabupaten Kebumen Laksanakan Wisudan Pawiyatan Pranatacara Dan Pamedarsabda Bregada 21 Di Pendopo Kabumian Kebumen

Lebih lanjut Nawawi menceritakan, bahwa

” Kami mengerjakan proyek pembangunan itu dari bulan Agustus 2022 hingga November 2023 dengan RAB yang disepakati bersama. Namun dipertengahan proses pembangunan banyak sekali perubahan – perubahan spesifikasi, sehingga dibutuhkan adanya adendum, dikarenakan model bangunan perumahan itu tidak sama, sesuai dengan pesanan konsumen, sehingga antara model rumah yang satu dengan yang lainnya terjadi beberapa perubahan ” ujarnya.

Pembangunan Perumahan

Nawawi juga menjelaskan bahwa

” Dari penghitungan rekapitulasi bangunan sebenarnya kami sudah banyak mengalah, bahkan saya tidak berharap mendapatkan untung dari pekerjaan itu, yang penting modal yang sudah saya keluarkan untuk mengerjakan proyek itu bisa kembali, namun kami sudah menunggu sampai sekarang juga tidak kunjung selesai, sehingga saya akan menentukan langkah hukum karena kami merasa dirugikan oleh pihak developer SBM ” pungkasnya.

 

Saat awak mengkonfirmasi adanya konflik terkait selisih hitungan tersebut. Pada Jumat 2 Agustus 2024 yang berlokasi kantor SBM yang berlokasi wilayah Wero Gombong.

Oleh dua ( 2 ) orang staf SBM menemui serta mengatakan bahwa pihak SBM siap melayani langkah hukum yang akan dilakukan oleh Nawawi. Selaku pemborong proyek pembangunan, terkait keterangan selisih hitung antara Nawawi dengan pihak pengembang.

Ia tidak menjelaskan secara rinci karena hal itu merupakan teknis dan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan hal tersebut.

Sampai berita ini terbit, awak media belum dapat menemui pihak Developer.

 

 

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News