Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan Ana Febiyanti (korban). Kejadian ini berlangsung antara bulan Oktober sampai Desember 2024 yang melibatkan FW asisten pribadi korban sekaligus promotor produk parfum korban. (08/02/25).
Selebgram Pasuruan Korban Pencurian oleh Asisten Pribadinya, Berhasil Terungkap.
Dalam keterangannya, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Azis beserta KBO Reskrim ipda Andra menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram, dengan dugaan mencuri uang korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan total kerugian mencapai Rp276.600.801,– , pada Jumat (7/1/2025) saat konfrensi pers di Mako Polres Pasuruan
Peristiwa ini terungkap setelah korban menyadari bahwa ada transaksi yang mencurigakan di rekeningnya,
“Saya kaget, ketika melihat rekening saya ada pengeluaran yang begitu besar. Setelah beberapa bulan baru saya sadari ada yang gak beres.” ujar Ana
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum. Selain itu, FW juga mendapat kepercayaan sebagai admin arisan yang ia kelola sendiri. Karena perannya tersebut, FW mendapatkan akses untuk melakukan tran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Setelah melakukan pengecekan transaksi, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025.. Dari hasil penyelidikan, bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang ia curi ternyata untuk berjudi dan membayar hutang.
Baca Juga : Peringati Hari Jadi ke-339, Pemerintah Kota Pasuruan Gelar Kirab Pataka.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya