Jakarta | Sidikfakta.com – Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) telah menetapkan Machfud Fauzi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Surat Keputusan Penetapannya diserahkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) LPHI Balia Reza Maulana, SH, MKn Senin, 23 Oktober 2023 di Jakarta. (23.10.2023)
Machfud Fauzi bersama Achmad Zamroni sebagai Sekretaris, Sutrisno sebagai Bendahara, Thio Riyono SH sebagai Pembina, dan jajaran lengkap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPD) DKI Jakarta diharapkan mampu mengembangkan dan memberdayakan Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) di Ibukota negara.
“ LPHI berkedudukan pusat di Semarang. Tidak seperti kebanyakan organisasi lain yang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta. Karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPD LPHI) DKI Jakarta ini punya peran strategis dalam mengembangkan dan memberdayakan organisasi yang berkomitmen terhadap terwujudnya hukum yang berkeadilan di tanah air tercinta ini,” ujar Reza.
Selanjutnya Reza berharap Dewan Pimpinan Pusat (DPD) segera menata organisasi diawali dari pembentukan DPC ( Dewan Pimpinan Cabang ) se-DKI Jakarta, sembari melakukan kegiatan- kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.
“ Segera berkoordinasi dengan instansi- instansi dan institusi, terutama institusi yang berhubungan dengan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lainnya,” kata Reza.
Balia Reza Maulana, SH, MKn yang pada kesempatan itu didampingi Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Rudi Wahyu Irianto SH, MH juga berpesan, agar segenap pengurus dan anggota menjaga marwah, harkat dan martabat LPHI.
“ Sebagai lembaga yang ingin menegakkan hukum, maka saya minta semua pengurus dan anggota LPHI harus betul- betul taat hukum. Jangan sampai kita ingin menegakkan keadilan, tetapi kita sendiri tidak taat pada hukum,” tegasnya.
Reza mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa provinsi yang belum terbentuk LPHI.
“ Dalam waktu dekat kita akan bentuk DPD LPHI di provinsi lainnya, sehingga dalam kurun waktu dua tahun ke depan diharapkan sudah terbentuk LPHI di seluruh Indonesia, mulai dari DPD, DPC hingga tingkat kecamatan, agar bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya,” ujar Reza.
(Lind)