Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Sep 2023 11:59 WIB ·

Savitri Bebas…! Ternyata Masih Ada Keadilan Di Indonesia


 Savitri Bebas…! Ternyata Masih Ada Keadilan Di Indonesia Perbesar

sidikfakta.com | Semarang, Beberapa minggu ini jagat dunia media pemberitaan heboh dengan berita kasus persidangan yang dialami oleh savitri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyangkut dengan sengketa tanahnya. Persidangan ini memasuki babak terakhir yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Semarang kemaren Selasa, 12 September 2023. (9/23).

Pengadilan yang dibuat secara terbuka ini dilaksanakan secara online dengan system dibuka untuk umum, jadi semua orang bisa menjadi saksi babak terakhir agenda putusan kasus savitrih.

Dalam persidangan juga dihadiri oleh pendamping terdakwa dari LPHI (Lembaga Peduli Hukum Indonesia), media, dan dari pihak keluarga terdakwa sendiri.

Pembacaan putusan oleh hakim ketua menghasilkan keputusan bahwa savitri dinyatakan bebas dan mencabut seluruh tuntutan yang dituduhkan ke savitri.

” Alhamdulillahi rabbal alamin ” pekik Savitri Kartika Dewi, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan amar putusan. Savitri divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam keterangan putusannya, hakim. Menilai bahwa perkara yang diadukan penggugat bukanlah tindakan pidana.

” Perkara yang diadukan oleh Anastasia Prihastuti Rini tersebut menurut majelis hakim bukanlah perbuatan pidana. Oleh karenanya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.” ujar hakim yang diketuai Suwanto, S.H.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga mengembalikan nama baik Savitri. Bukti-bukti berupa dokumen-dokumen milik terdakwa juga dikembalikan pada pemiliknya.

Selain Savitri dan keluarga, jajaran pengurus dan anggota Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) juga menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI, Balia Reza Maulana, S.H., M.Kn., meluapkan kegembiraannya tentang putusan kasus savitri ini saat ditemui media.

“Kami menyambut gembira putusan ini. Ternyata keadilan itu masih ada. Terbukti Savitri yang memang tidak bersalah, akhirnya dibebaskan.” katanya.

Reza yang bersama jajarannya setia mengawal setiap persidangan Savitri dari awal hingga vonis dari majelis hakim dibacakan mengaku sempat khawatir akan nasib terdakwa. Mengingat, meski fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi, ahli maupun bukti-bukti dokumen tidak ada yang memberatkan Savitri, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh menuntut 2 tahun 6 bulan.

“Sempat kesal juga mendengar tuntutan JPU itu. Namun alhamdulillah, sekarang rasanya plong. Putusan hakim tetap berpihak pada kebenaran dan membebaskan terdakwa.” ujarnya penuh bahagia.

Bercermin dari perkara ini, Reza menghimbau masyarakat jangan takut mempertahankan haknya di muka hukum. Sebab rasa ketakutan itulah yang sering dimanfaatkan para mafia tanah.

“Harus berani memperjuangkan haknya. Jangan takut dengan ancaman oknum-oknum yang ingin menguasai.” tegasnya.

Reza juga memberi isyarat, lembaganya selalu siap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Demi terwujudnya hukum yang berkeadilan, LPHI siap mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan hukum.” ujarnya.

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Wahyu Rudi Indarto, S.H., M.Hum. menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

“Fakta-fakta persidangan jelas mengarah tidak terbuktinya tuntutan JPU. Jadi, kami memang yakin menang. Yakin Savitri akan dibebaskan.” ungkapnya.

Savitri Kartika Dewi diadili atas laporan Anastasia Prihastuti Rini yang menduga Savitri telah menggunakan dokumen palsu pada proses Sertifikat Hak Milik sebidang tanah yang sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat atas namanya. Atas laporan tersebut JPU mendakwa Savitri dengan dakwaan Primair pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah itu, seluruh rombongan LPHI, Pengacara savitri bersama keluarga bersama sama menjemput savitri di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kota Semarang.

Sesaat keluar dari Lapas, Savitri mengucapkan Terima kasih kepada semua orang yang sudah membantu mengawal dan membantu proses kasus yang dialaminya. Dan dirinya juga berpesan kepada masyarakat umumnya terkait tanah untuk selalu berhati hati dalam melakukan  transaksi jual beli tanah.

” Alhamdulillah syukur saya ucapkan atas putusan hakim untuk saya, dan saya sangat berterima kasih kepada pihak pihak yang sudah support dan membantu mengawal kasus saya sampai saat ini terutama untuk LPHI dan para media yang sangat semangat terus mendampingi saya. ” Lugasnya

” Saya berpesan kepada masyarakat umum diluar sana untuk lebih berhati hati saat melakukan  jual beli tanah, jangan sampai yang lain merasakan seperti saya. ” Pungkasnya

Red/

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News