Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Des 2024 16:33 WIB ·

Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Wonosobo | Sidikfakta.com – Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dengan pimpinan AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua pemuda. Adanya dugaan bahwa dua pemuda tersebut sebagai pengguna narkoba.

Penangkapan tersebut di Jalan Alternatif Krutuk–Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika pada wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan . Hingga akhirnya mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain: Satu paket sabu dalam plastik klip bening yang mereka dalam bungkus makanan ringan merek Nabati; Potongan sedotan bening; Potongan lakban cokelat; Bungkus rokok Gudang Garam Surya 16; Satu pipet kaca; dan Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card-nya.

HY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan YAS.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia beli secara patungan dan mereka konsumsi bersama.

Pipet kaca yang ada pada lokasi , sempat HY buang untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram akan Polres Wonosobo lakukan dalam proses hukum.

Baca Juga : Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam Digelar Polres kabupaten Demak Bersama Pemda (Pemerintah Daerah)

Sementara itu, kedua terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terjerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Kapolres Wonosobo, melalui Kasat Resnarkoba. Menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita,” ujar AKP Tegus Sukosso.

 

// Amin Salim //

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News