Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2025 06:53 WIB ·

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Begal Sadis di Winongan. 


 Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Begal Sadis di Winongan.  Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Sabtu 18 Januari 2025 kemarin.

Diketahui, pelaku berinisial MH, 27 tahun, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Begal Sadis di Winongan.

Satreskrim Polres Pasuruan

Ia tertangkal dua hari pasca kejadian, yakni Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapannya masih dalam seputaran wilayah Pasrepan. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meydiana mengatakan. Motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut tak lain karena ingin memiliki kendaraan milik korban. Dalam aksinya, pelaku MH bersama dua temannya langsung menghadang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis wedung. Dengan memakai penutup muka. Pelaku MH dan satu pelaku lainnya menakut-nakuti korban.

Sedangkan satu pelaku terakhir langsung membacok korban hingga jatuh. Kemudian lagsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku kami tangkap masih di wilayah Pasrepan, dua hari pasca kejadian. Modusnya ingin memiliki kendaraan korban dengan cara kekerasan,” kata AKP Doni Meydiyana dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025) siang.

Baca Juga : Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Kabupaten Sleman.

Seperti diketahui, Pasutri korban pembegalan itu berasal dari Desa Kronto, Kecamatan Lumbang. Mereka adalah Budi Siswanto, 46 tahun, warga Dusun Kronto, Kecamatan Lumbang bersama istrinya. Peristiwa bermula saat Budi Siswanto bersama istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Winongan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 buah wedung, 1 buah jaket milik tersangka, 1 celana jeans, STNK motor korban dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News