Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Des 2023 17:02 WIB ·

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 7 Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika


 Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 7 Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023).

Oleh sebab itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP  Iwan Hidayat, SIK  melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.  Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Akhirnya dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 7 Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.  Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :

  • S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.
  • Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya.
  • SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur.
  • L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya.
  • P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
  • A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
  • I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Sementara itu dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram.
  • 3 (Tiga ) Buah pipa kaca
  • 3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik
  • 5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor
  • 2 ( Dua ) Buah Gunting
  • 2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong)
  • 1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca
  • 1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung
  • 8 ( Buah ) Handphone dan
  • Uang Tunai 1.445.000.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News