Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Des 2023 17:02 WIB ·

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 7 Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika


 Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 7 Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023).

Oleh sebab itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP  Iwan Hidayat, SIK  melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.  Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Akhirnya dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 7 Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.  Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :

  • S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.
  • Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya.
  • SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur.
  • L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya.
  • P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
  • A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
  • I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Sementara itu dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram.
  • 3 (Tiga ) Buah pipa kaca
  • 3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik
  • 5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor
  • 2 ( Dua ) Buah Gunting
  • 2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong)
  • 1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca
  • 1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung
  • 8 ( Buah ) Handphone dan
  • Uang Tunai 1.445.000.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News