Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Sep 2023 01:18 WIB ·

Sarimuda Mantan Dirut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel Telah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK


 Sarimuda Mantan Dirut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel Telah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Perbesar

sidikfakta.com | Jakarta, KPK resmi tetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS 2019-2021). Sarimuda yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, langsung menahan Sarimuda. Tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api, pembayaran dihitung per metrik ton.

 

Modus Operasi yang dilakukan Sarimuda selaku kuasa jabatan melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam hal pembayaran diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Persero dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif untuk kepentingan pribadi. Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Persero.

Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar.

Di Dalam pemeriksaan KPK, Sarimuda menyebutkan nama Gubenur Sumsel, Herman Deru.

Koordinator KMPD (Konferensi Masyarakat Peduli Daerah), Ateng Ak berpendapat bahwa dalam hal dugaan kegiatan merugikan negara ini mustahil dilakukan sendirian. Patut diduga kolusi dengan melibatkan beberapa oknum Pejabat selaku Pihak yang berwenang dan pihak swasta, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Daerah. Pasal yang membuat SM ditahan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman 20 tahun. Melihat korupsi merajalela saat ini seolah dianggap sepele dan Lumrah, harusnya Hukuman koruptor untuk Pidana mati harus dibuktikan segera diterapkan.

Kami selaku penggiat Korupsi di Lubuklinggau mendukung Aparat Penegak Hukum agar bisa memproses laporan-laporan masyarakat yang sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Kalo bisa seret kepala daerah, kepala badan ataupun kepala dinas dijadikan tersangka hingga terpidana. Kalo perlu dalam jangka waktu dekat ini, Lubuklinggau akan adakan aliansi lembaga untuk lakukan DEMO terkait laporan pengaduan yang masuk di Kejari LLG.

Di lain kesempatan, Ketua Umum KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari, menyayangkan atas perilaku pejabat yang mengkhianati amanat masyarakat terutama pejabat di Provinsi Sumatera Selatan.

“Rasanya baru kemarin sederet pejabat di Provinsi Sumatera Selatan yang tersandung dugaan Kasus Korupsi dan kini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, (Sarimuda-red). Saya selaku Ketua Umum KANTI komunitas Masyarakat Silampari mengapresiasi atas kinerja KPK RI dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di negeri yang kita cintai ini, lanjutkan dan miskinkan para Koruptor,”Tegas Sancik.

(*/Ryn)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News