Kebumen | Sidikfakta.com – Pemilihan kepala daerah baik Bupati maupun Walikota adalah hajat masyarakat yang terfasilitasi oleh pemerintah. Guna menentukan pemimpin selama masa periode jabatan 5 ( lima ) tahun kedepan. Harapannya supaya mendapatkan pemimpin sebuah wilayah yang dapat memajukan wilayah kabupaten ataupun kotamadya, contohnya pada Kabupaten Kebumen. Sehingga butuh adanya pilkada yang bersih, dan transparan. (09/11/24).
Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa aktif namun sangat peduli adanya pilkada yang bersih.
Salah Satu Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Berjuang Di Majelis Konstitusi Demi Keadilan Dalam Pilkada Yang Bermartabat
Sehingga dengan tekad yang kuat, ia melakukan upaya – upaya yang menurut psndangannya perlu dalam mewujudkan bersihnya pilkada.
Sehingga mendapatkan pemimpin yang betul – betul masyarakat harapkan tanpa adanya kecurangan dengan dalih peraturan dan perundang – undangan dalam undang – undang pemilu.
Oleh karena itu Edi Iswadi mengajukan Judisial Review kepada Majelis Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap pasal 70 ayat ( 3 ) Undang Undang nomor 10 tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa pejabat pertahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang sama untuk cuti diluar tanggungan negara hanya selama masa kampanye.
Serta melarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya dalam periode tersebut.
Saat diwawancarai melalui telpon watsapp, Edi Iswadi menjelaskan bahwa,
” Pasal yang saya ajukan untuk dilakukan uji materi, karena menurut saya pasal tersebut berpotensi mencederai demokrasi, terkait dengan netralitas pejabat daerah, karena pejabat pertahana yang mencalonkan diri kembali hanya mendapatkan cuti hingga akhir kampanya, sementara saat hari tenang, dimana saat hari tenang itu adalah hari yang seharusnya bebas dari pengaruh politik, namun pejabat pertahana aktif kembali menduduki jabatan semula, sehingga sangat berpotensi terjadinya politisasi birokrasi, dengan berbagai macam cara untuk melanggengkan kekuasaannya ” urainya.
Baca Juga : Viralnya kasus pembunuhan beberapa hari lalu Keluarga Meminta Kepastian Hukum atas kasus tersebut
Lebih lanjut Edi Iswadi mengatakan bahwa,
” Sebagai kepala desa aktif, saya sangat risau dengan keberadaan pasal tersebut, karena sebagai kepala desa dalam struktur pemerintahan dibawah naungan kabupaten, sehingga sangat memungkinkan terjadinya penetrasi bahkan intimidasi politik dari pejabat pertahana yang kembali aktif dimasa tenang, sehingga hal ini akan mencederai demokrasi yang seharusnya bersama – sama dijaga demi pilkada yang jujur, adil dan bermartabat ” ungkapnya.
Pada akhir sesi wawancaranya dengan awak media, Edi Iswadi berharap bahwa
” Harapan terbesar bagi saya adalah dikabulkannya uji materi terhadap pasal 70 ayat ( 3 ) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, dan bukan saya saja sebenarnya yang menantikan, tetapi seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap pemilu yang bersih, jujur dan adil ” pungkasnya.
// Purwo Santoso //