sidikfakta.com | Ponorogo – Setelah warga mengetahui Satpol PP akan melakukan penertipan sekaligus pembongkaran kamar -kamar pada belasan warung yg di duga dijadikan praktek prostitusi di Jl.raya Siman desa demangan kec.siman(Depan SPBU) dengan didampingi perangkat desa setempat menggruduk lokasi warung tersebut untuk unjuk rasa pada kamis siang (09/02/23)

Masyarakat menyuarakan aspirasinya kepada petugas satpol , Saat mediasi Ihsan (35) perwakilan warga dan Suprianto selaku perangkat desa menyampaikan Aspirasi seluruh masyarakat kepada Kasatpol-pp Joni widarto untuk dilakukan pembongkaran secara total bukan hanya kamarnya saja agar tidak dijadikan bisnis prostitusi tetselubung lagi.
Kasatpol PP menyampaikan berulangkali dan tegas pada masyarakat untuk tenang dan menyerahkan hal tersebut pada pihak satpol PP. “Kami akan terus berpatroli dan jika di kemudian hari di temukan bukti kuat warung tersebut melakukan aktifitas prostitusi, maka akan kami tindak tegas dengan menangkap serta menyerahkan kepada dinas sosial untuk di berikan pembinaan.

Seperti yang telah kita lakukan pada warung Njanti,ngrupit ponorogo. Sekali lagi kami dari satpol pp tidak Berani melakukan penindakan secara tegas jikalau belum ada bukti fisik dan kongrit. Misalkan foto maupun video. Jadi untuk sementara kita akan melakukan penertipan dengan membongkar kamar-kamar di dalam warung jika ada. Agar nanti tidak di pergunakan untuk arah prostitusi.
Warga pun sontak berteriak “ Bongkar” Lanjut Subagio(50) yang mengaku sebagai perwakilan dari para pedagang warkop menyampaikan; “kami kalau disuruh menutup warung siap-siap saja. Tapi kami menyewa pakai uang pak. Yang ganti rugi siapa nanti?
Setelah diskusi secara alot terjadilah kesepakatan bersama yang di saksikan dan di tandangani perwakilan mayarakat oleh Suprianto Perangkat desa Demangan ,Sunyoto BPD demangan,kasatpol PP serta Ndanramil, Kecuali dari polsek siman menyatakan hanya bertugas mengamankan dan menyaksikan tidak berani tanda tangan.
Point inti dalam kesepakatan tersebut adalah :
Bahwa warung kopi tersebut akan tutup selamanya. boleh di pakai usaha lagi selain warung kopi dan segala hal yang tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung. Jika melanggar siap menerima sangsi hukum yang berlaku. Setelah selasai kesepakatan bersama Masa langsung membubarkan diri dan seluruh warung akhirnyapun tutup.
(Adib)












