Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Apr 2024 12:13 WIB ·

PTUN Semarang Menangkan Savitri


 PTUN Semarang Menangkan Savitri Perbesar

Sidikfakta.com – Kuasa Hukum Savitri Kartika Dewi, Wahyu Rudy Indarto, SH, MH mengapresiasi putusan PTUN Semarang. Yang pada intinya tidak menerima permohonan Anastasia Priastuti Rini selaku pemohon dan menerima eksepsi Termohon II Intervensi Savitri Kartika Dewi.

Salinan keputusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 86/G/2023/PTUN.SMG sudah di terima Rudy belum lama ini. Majelis Hakim yang di ketuai  Agustin Andriani, S.H., M.H dengan anggota Hendry Tohonan Simamora, S.H. Dan Sintha Savitriana Komala Dewi, S.H dalam amar putusannya  menyebutkan, Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan Telah Melewati Tenggang Waktu (Daluwarsa). Sedangkan dalam pokok perkara Majelis Hakim memutuskan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Di terima.

Kawal Hukum Berkeadilan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn juga mengapresiasi putusan PTUN Semarang tersebut. Sebagaimana di ketahui LPHI konsisten mendukung Savitri dalam sengketa tanah tersebut.

PTUN Semarang

Sebelumnya, pihak Anastasia telah melaporkan Savitri ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan adanya tumpang tindih atas hak kepemilikan tanahnya dengan tanah Savitri. Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili dan memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan Majelis Hakim PN Semarang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan kasasi. LPHI yang di dirikan dengan tujuan mulia mewujudkan hukum yang berkeadilan konsisten mengawal perkara ini agar Savitri mendapatkan hak hukumnya.

“Alhamdulillah Advokat kita Wahyu Rudy Indarto dkk telah berjuang keras dan berhasil membebaskan Savitri dari tuntutan pihak Anastasia,” ungkapnya. Trio lawyer handal Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H, Mimi Hariyanti, S.H dan Rahmi Fatmawati Wulandari, S.H pula yang di percaya sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Anastasi di PTUN Semarang.

“Sekali lagi, alhamdulillah, Savitri kembali menang,” ujar Reza. Keberhasilan ini menurut Reza mengindikasikan, bahwa masih ada keberpihakan hukum terhadap kebenaran. “Jika benar dan kebenaran itu di perjuangkan dengan baik dan penuh keikhlasan, majelis hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum, tentu akan memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. Untuk itu, lanjut Reza, LPHI sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada para hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai tanggung jawab yang di amanahkan ke pundak para pengadil tersebut.

Solekhan

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News