Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Nov 2024 23:07 WIB ·

Sedang Asik Main Judi Slot, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara


 Sedang Asik Main Judi Slot, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online. Adanya bukti mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot. (14/11/24).

Dari informasi yang polisi dapat tampung. Pria yang berinisial ES (40) berhasil polisi amankan. Warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Korban harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.

Sedang Asik Main Judi Slot, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan. Tindakan penangkapan pelaku judi online itu. Unit Tipidter Sat Reskrim lakukan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online pada lokasi tersebut.

Selanjutnya, AKP Stef Boyoh, turut menambahkan , bahwa dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,

“Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,” ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).

Baca Juga :  Kapolsek Gajah Menggandeng Kelompok Wanita Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Kemudian, Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku. Sehingga petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.

“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

 

// CN //

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News