Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Nov 2024 23:07 WIB ·

Sedang Asik Main Judi Slot, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara


 Sedang Asik Main Judi Slot, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online. Adanya bukti mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot. (14/11/24).

Dari informasi yang polisi dapat tampung. Pria yang berinisial ES (40) berhasil polisi amankan. Warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Korban harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.

Sedang Asik Main Judi Slot, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan. Tindakan penangkapan pelaku judi online itu. Unit Tipidter Sat Reskrim lakukan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online pada lokasi tersebut.

Selanjutnya, AKP Stef Boyoh, turut menambahkan , bahwa dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,

“Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,” ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).

Baca Juga :  Kapolsek Gajah Menggandeng Kelompok Wanita Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Kemudian, Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku. Sehingga petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.

“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

 

// CN //

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News