Cilacap | Sidikfakta.com – Saat ini masyarakat harus semakin berhati – hati dalam mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan dengan dalih penggandaan uang. Hal ini karena adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus operandi penggandaan uang. Terjadi pada seorang guru salah satu SDN Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap – Jawa Tengah sebagai korbannya. Sehingga mengalami kerugian sekira Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ). (20/19/24).
Praktek Perdukunan Dengan modus penggandaan uang oleh seorang dukun yang merupakan suami dari oknum seorang Kepala sekolah SDN Karang Turi Kecamatan Kroya kabupaten Cilacap – Jawa Tengah.
Korban dari kejadian tersebut yang juga seorang guru satuan pendidikan melaporkan ke kepolisian Sektor . Saat ini unit Reskrim Polsek Kroya telah menangani laporan tersebut.
Praktek Perdukunan Yang Dilakukan Oleh Suami Dari Seorang Kepala Sekolah SDN Di Kroya Dilaporkan ke Pihak Berwajib.
Saat awak media mengkonfirmasi BD sebagai korban mengatakan bahwa,
” Saya mengenal EF karena dia adalah suami dari rekan saya sesama guru SDN. Permasalahan ini terjadi sekira satu tahun yang lalu saya dihubungi oleh suami EF untuk datang kerumahnya, dan dikatakan oleh EP kalau saya akan mendapatkan Rejeki.Saat itu saat saya tidak langsung datang karena ada keperluan sehingga ke esok harinya bersama suami memenuhi undangan EP.
Sesampainya disana (di rumah EP red) saya diberitahu bahwa saya akan mendapatkan Rejeki berupa uang senilai 3,4 milyar tetapi dengan syarat saya harus membayar infak sebesar 100 juta ” terangnya.
Baca Juga : Debat Panas Sidang Kasus Bantal Harvest, JPU Hadirkan Tiga Saksi Satu Diantaranya Pelapor
Lebih lanjut BD mengatakan,
” Namun setelah uang sejumlah 100 juta Rupiah saya serahkan kepada E, uang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diberikan kepada saya, dengan alasan yang macam – macam. Demikian pula istrinya ini sial EF ketika saya tanya selalu menjawab itu urusan Abah, padahal dia sendiri ikut merayu saya agar percaya dengan suaminya. Sehingga saat ini kesabaran saya sudah habis, dan akhirnya saya laporkan kepada pihak yang berwajib ” ungkapnya.
Saat awak media berkunjung ke SDN Karang Turi untuk mengklarifikasi hal tersebut. Awak media menemui seorang guru yang enggan menyebutkan namanya. Beliau mengatakan bahwa Kepala Sekolah tersebut tidak berangkat ke sekolah. Karena sedang mengikuti kegiatan di wilayah Dieng. Dalam rangka perpisahan salah satu Kepala sekolah yang paripurna dalam bertugas.
Selanjutnya awak media bergegas menemui Kepala UPT Kecamatan Kroya. Juga tidak berada dalam sekolahan, dan kantor UPT. Sehingga sampai dengan berita ini terbit. Awak media belum bisa mengklarifikasi terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan yang tercatat dalam Polsek Kroya.
// Purwo Santoso //
.