Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Sep 2024 09:40 WIB ·

Praktek Perdukunan Yang Dilakukan Oleh Suami Dari Seorang Kepala Sekolah SDN Di Kroya Dilaporkan ke Pihak Berwajib.


 Praktek Perdukunan Yang Dilakukan Oleh Suami Dari Seorang Kepala Sekolah SDN Di Kroya Dilaporkan ke Pihak Berwajib. Perbesar

Cilacap | Sidikfakta.com – Saat ini masyarakat harus semakin berhati – hati dalam mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan dengan dalih penggandaan uang. Hal ini karena adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus operandi penggandaan uang. Terjadi pada seorang guru salah satu SDN Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap – Jawa Tengah sebagai korbannya. Sehingga mengalami kerugian sekira Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ). (20/19/24).

Praktek Perdukunan Dengan modus penggandaan uang oleh seorang dukun yang merupakan suami dari oknum seorang Kepala sekolah SDN Karang Turi Kecamatan Kroya kabupaten Cilacap – Jawa Tengah.

Korban dari kejadian tersebut yang juga seorang guru satuan pendidikan melaporkan ke kepolisian Sektor . Saat ini unit Reskrim Polsek Kroya telah menangani laporan tersebut.

Praktek Perdukunan Yang Dilakukan Oleh Suami Dari Seorang Kepala Sekolah SDN Di Kroya Dilaporkan ke Pihak Berwajib.

Praktek Perdukunan

Saat awak media mengkonfirmasi BD sebagai korban mengatakan bahwa,

” Saya mengenal EF karena dia adalah suami dari rekan saya sesama guru SDN. Permasalahan ini terjadi sekira satu tahun yang lalu saya dihubungi oleh suami EF untuk datang kerumahnya, dan dikatakan oleh EP kalau saya akan mendapatkan Rejeki.Saat itu saat saya tidak langsung datang karena ada keperluan sehingga ke esok harinya bersama suami memenuhi undangan EP.
Sesampainya disana (di rumah EP red) saya diberitahu bahwa saya akan mendapatkan Rejeki berupa uang senilai 3,4 milyar tetapi dengan syarat saya harus membayar infak sebesar 100 juta ” terangnya.

Baca Juga : Debat Panas Sidang Kasus Bantal Harvest, JPU Hadirkan Tiga Saksi Satu Diantaranya Pelapor

Lebih lanjut BD mengatakan,

” Namun setelah uang sejumlah 100 juta Rupiah saya serahkan kepada E, uang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diberikan kepada saya, dengan alasan yang macam – macam. Demikian pula istrinya ini sial EF ketika saya tanya selalu menjawab itu urusan Abah, padahal dia sendiri ikut merayu saya agar percaya dengan suaminya. Sehingga saat ini kesabaran saya sudah habis, dan akhirnya saya laporkan kepada pihak yang berwajib ” ungkapnya.

Saat awak media berkunjung ke SDN Karang Turi untuk mengklarifikasi hal tersebut. Awak media menemui seorang guru yang enggan menyebutkan namanya. Beliau mengatakan bahwa Kepala Sekolah tersebut tidak berangkat ke sekolah. Karena sedang mengikuti kegiatan di wilayah Dieng. Dalam rangka perpisahan salah satu Kepala sekolah yang paripurna dalam bertugas.

Selanjutnya awak media bergegas menemui Kepala UPT Kecamatan Kroya. Juga tidak berada dalam sekolahan, dan kantor UPT. Sehingga sampai dengan berita ini terbit. Awak media belum bisa mengklarifikasi terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan yang tercatat dalam Polsek Kroya.

 

 

// Purwo Santoso //

 

 

 

.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News