sidikfakta.com || Lampung – Terduga pelaku curat Berinisial N, 30 tahun yang sudah lama menjadi target Daftar Pencarian Orang atau (DPO) ini, akhirnya berhasil di ringkus oleh Polsek Sungkai Utara yang mana pelaku kabur kurang lebih satu (1) bulan karena tidakan pidana curat.
Pelaku berinisial N ini dibekuk unit opsnal Polsek Sungkai Utara jajaran Polres Lampung Utara dan Polda Lampung saat dirinya berada di sebuah lapak penjual duren Teluk Betung Bandar Lampung pada hari Senin 20/2/20 sekitar 11;30 waktu lampung, sebelumnya dari dua rekan inisial N ini, telah lebih dahulu di ringkus oleh Polsek Sungkai Utara dan saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku.
Penuturan itu disampaikan oleh Bapak Kapolsek Sungkai Utara Bapak Iptu Farikhin dan mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bapak Kurniawan Ismail S.H S.I.K. M.I.K. pada hari Selasa 21/2/2023 pada dini hari.
Keterangan dari Bapak Kapolsek menuturkan bahwa terduga pelaku ini merupakan residivis dan juga termasuk dalam DPO Polisi selama ini.
” bahwa terduga pelaku berinisial N ini merupakan masuk dalam DPO dalam kasus pencurian disertai dengan pemberatan Curat, Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai yang mana menjadi tempat TKP sebagaimana laporan laporan yang banyak kami terima LP. B0.8/1/ 2023 SPKT Polsek Sungkai Utara Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan korban atau pelapor dari saudara Kadet Sapta karyawan dari PT Florindo Makmur ini, dirinya menyebutkan bahwa kerugian ditaksir lebih kurang dari 35 juta, dari melihat barang bukti seperti Dinamo mesin pendingin ” Terang Kapolsek Sungkai Utara kepada sidik fakta.
Dari hasil perbuatannya nantinya terduga pelaku ini bisa dikenakan pasal 363.
” Kemudian terduga Curat berinisial N ini sudah diamankan oleh Mapolsek untuk mejalani proses lebih lanjut dan pelaku berinisial N ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara ” imbuhnya kepada sidik fakta.
JUNAIDI.SF.












