Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Mar 2024 20:43 WIB ·

Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan


 Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan Perbesar

Musi Rawas | Sidikfakta.com – Perang terhadap peredaran Narkoba yang dapat merusak mental anak bangsa. Tak pernah lelah di lakukan jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pasal Polsek di bawah komando Iptu Jemmy Amin Gumayel selaku Kapolsek BTs Ulu ini, dua hari jelang bulan suci Ramadan 1445 H. Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,76 gram.

Adapun tersangkanya yakni Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka di tangkap anggota Polsek BTs Ulu di pimpin Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel, Minggu (10/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak merk bina parts, isinya. 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.

Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan

Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba. AKP Muhammad Romi di dampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora di rilis Kasi Humas, Polres Mura, AKP Herdiansyah kepada media mengatakan. Selama di gelar Operasi Pekat Musi I 2024, Tim Eangle Sat Resnarkoba selain tersangka Hengki warga desa Pelawe. Juga tiga warga lainnya yakni Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.

Kemudian Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram. Dan Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News