Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Mar 2024 20:43 WIB ·

Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan


 Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan Perbesar

Musi Rawas | Sidikfakta.com – Perang terhadap peredaran Narkoba yang dapat merusak mental anak bangsa. Tak pernah lelah di lakukan jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pasal Polsek di bawah komando Iptu Jemmy Amin Gumayel selaku Kapolsek BTs Ulu ini, dua hari jelang bulan suci Ramadan 1445 H. Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,76 gram.

Adapun tersangkanya yakni Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka di tangkap anggota Polsek BTs Ulu di pimpin Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel, Minggu (10/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak merk bina parts, isinya. 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.

Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan

Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba. AKP Muhammad Romi di dampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora di rilis Kasi Humas, Polres Mura, AKP Herdiansyah kepada media mengatakan. Selama di gelar Operasi Pekat Musi I 2024, Tim Eangle Sat Resnarkoba selain tersangka Hengki warga desa Pelawe. Juga tiga warga lainnya yakni Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.

Kemudian Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram. Dan Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News