Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Mar 2024 20:43 WIB ·

Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan


 Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan Perbesar

Musi Rawas | Sidikfakta.com – Perang terhadap peredaran Narkoba yang dapat merusak mental anak bangsa. Tak pernah lelah di lakukan jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pasal Polsek di bawah komando Iptu Jemmy Amin Gumayel selaku Kapolsek BTs Ulu ini, dua hari jelang bulan suci Ramadan 1445 H. Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,76 gram.

Adapun tersangkanya yakni Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka di tangkap anggota Polsek BTs Ulu di pimpin Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel, Minggu (10/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak merk bina parts, isinya. 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.

Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan

Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba. AKP Muhammad Romi di dampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora di rilis Kasi Humas, Polres Mura, AKP Herdiansyah kepada media mengatakan. Selama di gelar Operasi Pekat Musi I 2024, Tim Eangle Sat Resnarkoba selain tersangka Hengki warga desa Pelawe. Juga tiga warga lainnya yakni Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.

Kemudian Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram. Dan Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News