Wonosobo – Sidikfakta.com – Polres Wonosobo merespon dan menyikapi adanya laporan informasi dari kantor hukum Dian Risandi, S.H. dan Rekan. Selaku kuasa hukum dari Eva Triana atas dugaan tindak pidana perusakan lahan dan bangunan.
Atas dugaan oleh seseorang berinisial KTN cs atas perintah dari seseorang berinisial TW alias WWT . Bahwasanya lahan tersebut masih menjadi sengketa hukum antara Eva Triana dengan Satriyo Yudiarto. Selaku pemilik BPR Surya Yudha yang hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI – 98 / VI / 2023 / Reskrim, Tanggal 24 Juni 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dan atau pencurian.
Polres Wonosobo telah menyikapi hal ini Sat Reskrim Polres Wonosobo dengan memanggil Eva Triana untuk diklarifikasi pada hari Jumat, 5 Juli 2024 di Sat Reskrim Unit III ( 3 ).
Selanjutnya Eva Triana dengan didampingi oleh team kuasa hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H. dan Artdityo, S.E.,S.H.,M.Kn. sekira pukul 13.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Polres Wonosobo Respon Laporan Informasi Dari Eva Triana Melalui Kuasa Hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H & Rekan
Saat awak media mengkonfirmasi Eva Triana menjelaskan bahwa,
” Ya betul saya diundang oleh Polres Wonosobo dalam hal ini Sat. Reskrim unit 3, untuk diklarifikasi adanya dugaan perbuatan tindak pidana perusakan dan dugaan pencurian paving blok di Toko Sperpart milik saya yang dilakukan oleh sekelompok orang. Dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik unit 3 secara gamblang ” tuturnya.
Baca Juga : Polres Wonosobo Respon Laporan Informasi Dari Eva Triana Melalui Kuasa Hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H & Rekan
Lebih lanjut Eva Triana menjelaskan bahwa,
” Pelaku perusakan itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisial TW alias WWT mengaku bahwa lahan itu adalah milik WWT, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya. Sementara obyek itu merupakan obyek sengketa antara saya dengan Satrio Widodo. Jadi WWT tidak ada urusannya dengan saya ataupun Satrio Widodo. Sementara terkait bukti – bukti yang dibutuhkan sudah saya sampaikan kepada penyidik ” imbuhnya.
Artdityo, S.E.,S.H.,Mkn., mengatakan kepada awak media, bahwa
” Laporan Informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum ini merupakan respon dan perkembangan yang positif terhadap upaya penegakan hukum diwilayah hukum Wonosobo, semakin baik. Dan tentunya kami selaku pendamping hukum juga berharap agar kasus yang kami laporkan akan tertangani dengan proporsional yang mengacu kepada perundang – undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan ” pungkasnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng