Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian kambing yang telah meresahkan warga di wilayah Leksono dan Sapuran. Empat pelaku yang di duga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil di amankan. Keempat pelaku berasal dari Wonosobo, Temanggung dan Banjarnegara.
Pencurian kambing ini di lakukan oleh sekelompok maling yang aktif beraksi di dua wilayah berbeda, yakni Leksono dan Sapuran. Pelaku yang berhasil di tangkap melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Leksono, dengan total 19 ekor kambing berhasil dicuri. Selain itu, di Sapuran, pelaku berhasil membobol 7 kandang dan mencuri 38 ekor kambing.
Polres Wonosobo Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Kambing
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari para pemilik kambing yang mengalami kerugian akibat pencurian tersebut. Polres Wonosobo kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan jejak pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kambing hasil curian,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan.
Para pelaku yang berhasil di tangkap akan di jerat pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan anacaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polres Wonosobo juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Pemilik kambing yang menjadi korban pencurian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Wonosobo atas upaya mereka dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap agar tindakan hukum yang di ambil dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencurian kambing dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kholiq
Kontributor Wonosobo