Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Jun 2025 07:08 WIB ·

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.


 Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Gerak cepat Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan wanita telanjang yang terjadi pada Selasa (10/6/2025) di Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tepatnya dirumah ZA (30) pelaku pembunuhan. (18/06/25).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa korban semula tidak diketahui identitasnya. Setelah penyebaran ciri fisik dan barang bukti, korban akhirnya teridentifikasi berinisial S (38) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

Peristiwa bermula saat tersangka kedua, P (30) menjemput korban, yang merupakan tetangga dan teman dekat korban. Mereka pergi ke pemandian di Desa Kambingan dan sempat mengonsumsi minuman keras berjenis arak serta berhubungan intim suka sama suka.

Setelah itu, mereka kesulitan pulang karena kehilangan kunci kontak motor, kemudian tersangka P menghubungi ZA untuk membantu. ZA kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB dan menyarankan korban menginap di rumahnya karena motor gembos.

Korban kemudian ikut ke rumah ZA dan masuk ke kamar, sedangkan tersangka P pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, ZA masuk ke kamar untuk memulai aksinya, dengan niat memperkosa korban.

Selanjutnya, ZA melepas pakaian korban dan sempat melakukan hubungan badan selama beberapa menit hingga korban sadar dan berteriak. Karena panik, ZA membekap korban dengan bantal lalu mencekiknya selama hampir 10 menit hingga korban lemas dan tewas.

Baca Juga Artikel Lainnya : Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

Setelah memastikan korban tak bernyawa, ZA panik dan melarikan diri dengan meminjam motor milik pamannya. Ia sempat berpindah-pindah lokasi dari Probolinggo, Kejayan, Lawang, hingga akhirnya bersembunyi di makam Mbah Paku Jati di Winongan, kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ZA kami jerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka P (30) tidak turut serta dalam pembunuhan. Namun dikenai Pasal 221 ayat 1 ke-2E KUHP karena diduga menyembunyikan bekas kejahatan.

“Karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan, tersangka Padil tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tandas Choirul.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News