Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Nov 2024 16:25 WIB ·

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online 


 Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online  Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.comSat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi pada sebuah gudang Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. (01/11/24).

Dua tersangka, yang dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun). Telah tertangkap dalam operasi ini.

Para tersangka menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

Polres Pasuruan Kota

Proses awal mulanya dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.

Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar. Kemudian mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan. Dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.

Taruhan minimum yang mereka pasang adalah Rp 800. Dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.

“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10/24).

Jika menang berarti saldo bertambah. Sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Dari tersangka M, Sat Reskrim menemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata. Yang mana berisi dua akun email dan dua akun situs judi online.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga tersita.

Sementara itu, dari tersangka AR. Barang bukti yang telah Satreskrim Polres Pasuruan amankan. Meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.

Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.

Kedua tersangka terjerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Baca Juga : KPU Kota Pasuruan: Debat Publik Pertama Paslon Tunggal Digelar 2 November 2024

Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.

Harapannya dengan adanya tindakan tegas. Masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang datang.

Serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Guna mendukung penegakan hukum dan keamanan.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News