Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan, Polres Pasuruan melalui Seksi Hukum menggelar penyuluhan bertema Paralegal Justice kepada masyarakat Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Rabu (30/7/2025).
Polres Pasuruan Kenalkan Paralegal Justice, Demi Terwujudnya Masyarakat Sadar Hukum
Kegiatan yang diikuti sekitar 60 peserta ini dibuka oleh Camat Bangil dan dihadiri oleh Kasi Hukum dan Kasubsi Luhkum Polres Pasuruan. Peserta terdiri dari Muspika Kecamatan Bangil, perangkat Kelurahan Bendomungal (termasuk Lurah, RT/RW), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pemuda (toda),. Serta kelompok masyarakat seperti ibu-ibu PKK dan kader kesehatan.
Kemudian, penyuluhan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka. Konsep Paralegal Justice sendiri menekankan peran kepala desa atau lurah sebagai mediator damai sekaligus penggerak kesadaran hukum di lingkup masyarakat.
Sementara, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa Paralegal bukanlah pengacara atau advokat, melainkan warga yang memahami hukum dan mampu menjadi ujung tombak deteksi serta pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat
“Paralegal bukanlah pengacara atau advokat, melainkan warga yang memahami hukum dan mampu menjadi ujung tombak deteksi serta pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Baca Juga Berita Lainnya : Heboh!!! Dugaan Permainan Praktik Mafia Hukum Terkait Dengan Kasus PT. Kabana Kabupaten Pekalongan
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini. Harapannya terbentuk kelompok masyarakat sadar hukum yang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan harmonis.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya