Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat desa berhasil menggagalkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan kosong milik warga bernama Sdr. Hadi. Berlokasi di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K, SIK, M.Si., bersama Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, SAP. Serta didampingi Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, S.H., dan sejumlah personel gabungan lainnya. (05/06/25).
Polres Pasuruan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari, Purwodadi, Jawa Timur
Oleh karena itu, atas dasar laporan masyarakat, pada lokasi tersebut adanya kegiatan sabung ayam dan telah meresahkan warga sekitar.
“Saat penggerebekan tidak ditemukan pelaku perjudian di lokasi, namun aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya.” ujar AKP Adimas Firmansyah
Selanjutnya, tim gabungan langsung membongkar dan membakar arena tersebut sebagai bentuk penindakan tegas.
Kemudian Adimas, menegaskan
“bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.” pungkasnya
Baca Juga Artikel Lainnya : Adanya Dugaan Kades Lubuk Kembang Bunga Lakukan Pungli Terhadap Petani Sawit di TNTN Capai Miliaran Rupiah
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun. Harapannya bagi warga supaya aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Pasca kegiatan penggerebekan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Purwodadi tetap dalam kondisi aman terkendali
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya