Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Jun 2025 22:44 WIB ·

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 16 Paket Sabu


 Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 16 Paket Sabu Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu pekan lalu. (28/06/25).

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 16 Paket Sabu

Penangkapan terjadi di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat ± 1,188 gram, beserta sejumlah barang bukti lain. Seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan handphone OPPO yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K , M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu demi meraup keuntungan finansial dan keinginan konsumsi pribadi secara gratis.

“Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram,” terang Kapolres kepada awak media, Sabtu (28/6/2025)

Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis. Sebagai bagian dari praktik peredaran tersebut.

Kini tersangka telah Polres Pasuruan amankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga Artikel Lainnya : Kapolres Pasuruan Apresiasi Semangat Kebersamaan, Pawai Peringati 1 Muharram 1447 Hijriah di Bangil

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

“Untuk narkoba tidak bisa ditolerir. Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tandas Kapolres.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News