Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 8 Feb 2025 17:42 WIB ·

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan


 Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan Perbesar

Depok | sidikfakta.com – Penasehat Hukum ZMD (terlapor kasus pengeroyokan terhadap pelapor Untung Haryanto) Teguh Fitrianto Widodo, SH . Menilai, pasal 170 KUHP teruntuk kliennya terkesan memaksakan. Polres Metro Depok seakan-akan bernafsu untuk memenjarakan terlapor. (08/02/25).

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Sungguh, kata Teguh,

“nalar kami tidak bisa menerima sikap yang diambil oleh pihak kepolisian ini.Seseorang ( hanya satu orang) menampar pihak lain sebanyak sekali tamparan, kok bisa disangkakan sebagai pengeroyokan.”

Setahu kami, lanjut Teguh,

“unsur pengeroyokan itu, ya pelaku harus lebih dari satu orang. Lha kena tampar satu kali, apa mungkin dilakukan lebih dari satu orang?” Kata Teguh bernada tanya, keheranan.

“Faktanya, Untung hanya ditampar sekali saja oleh terlapor. Tidak ada orang lain lagi yang melakukan pemukulan atau penyiksaan terhadapnya pada saat kejadian itu. Apa iya itu bisa dikategorikan pengroyokan?” ujar Teguh.

Keyakinan Teguh ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul dari keterangan-keterangan saksi-saksi kepada penyidik dan ada bukti-bukti yang mendukung.

“Jadi setelah kami telaah sesuai kaidah analisis hukum yang kami lakukan bahwa tidak ada pengeroyokan dan dengan demikian sangat naif jika diterapkan sangkaan pasal 170 KUHP,” ujar Teguh

Baca Juga : Selebgram Pasuruan Korban Pencurian oleh Asisten Pribadinya, Berhasil Terungkap.

Berharap pihak penyidik mempertimbangkan pasal-pasal yang diterapkan. Teguh yang pada kesempatan itu dengan pendampingan Denny Mulder . Justru sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Untung. Karena layak terdapat dugaan telah melakukan pembohongan dan fitnah terhadap kliennya.

Penasehat Hukum dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) DPD Jabar itu menduga, ada pihak yang ingin kliennya masuk bui.

“Kesan itu sangat terasa. Apalagi, selain pasal 170 KUHP sangkaan pada klien kami ini masih dilapisi pasal 351 KUHP,” urainya.
Ini artinya apa?, tanya Teguh yang dijawab sendiri.

Bahwa pelapisan seperti itu mengindikasikan pihak pelapor dan penyidik ragu.

“Jika fakta di tempat kejadian perkara mengarah pada pengeroyokan, semestinya pihak pelapor dan penyidik percaya diri mendakwa terlapor dengan pasal 170 itu, yaitu pengeroyokan,”ungkapnya.

Ia mengatakan, pengeroyokan seperti diatur dalam pasal 170 dan penganiayaan. Sebagaimana dimaksud pasal 351 itu sesungguhnya dua kondisi yang berbeda.

“Pasal 170 dilakukan lebih dari satu orang, sedangkan pasal 351 pelaku hanya seorang,” urainya.

Seandainya, lanjut Teguh, penyidik menyangkakan pasal 351 dan/atau pasal 352, masih sesuai dengan nalar sehatnya.

“Karena ada kesamaan unsur dalam kedua pasal tersebut, sama-sama dilakukan satu orang,” jelasnya.

Penerapan kedua pasal tersebut , Teguh katakan sebagai jaring untuk menangkap dan memenjarakan terlapor.

“Seakan-akan, terlapor harus dijerat dengan hukuman berat. Padahal perbuatannya, jika terbukti, tidaklah layak diganjar hukuman seberat itu,”tegasnya.

Ia menduga, kasus ini bye disain. Layak adanya dugaan, terdapat sekenario untuk memenjarakan terlapor.

“Ada kemungkinan, terlapor dijebak, dipancing agar emosinya tersulut dan melakukan tindak kekerasan, agar bisa dipidanakan,”tuturnya.

Mengingat semua itu, tambah Teguh, pihak PH sepakat, jika terus memaksakan penerapan dua pasal tersebut. Maka pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.

“Sikap PH ini juga disetujui LPHI, sebagai lembaga yang menaungi kami,” tegasnya.

Akan tetapi, jika sangkaan itu berdasarkan pasal 352. Ia menganggap wajar dan paling mendekati perkara yang kliennya alami.

“Dan itupun nanti perlu dan harus dibuktikan,” katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan pasal berapa yang semestinya menduga dalam kasus ini.

 

// Red //

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News