Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2025 20:34 WIB ·

Polres Kabupaten Pelalawan Dinilai Tutup Mata Pada Aktifitas SPBU Nakal Diwilayah Pelalawan Khususnya SPBU PT KSO 14-283-6109


 Polres Kabupaten Pelalawan Dinilai Tutup Mata Pada Aktifitas SPBU Nakal Diwilayah Pelalawan Khususnya SPBU PT KSO 14-283-6109 Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – Dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU No. 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Terlihat terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Terpantau media ini Jumat (17/01/2025) ada beberapa unit mobil colt diesel dan pick up yang bermuatan baby tank modifikasi hampir setiap hari melangsir BBM subsidi yang berisi dari nozel mesin pompa jenis solar. Padahal SPBU tersebut terletak cukup dekat dengan Mapolres Pelalawan. (22/01/25).

Salah seorang wartawan inisial J mengatakan. Mafia BBM subsidi tersebut terus beroperasi siang dan malam di SPBU tersebut.

“Kita menduga kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan oleh para mafia spesialis adanya dugaan telah melakukan kerjasama dengan oknum aparat penegak hukum. Sehingga para mafia tersebut terus beroperasi walaupun siang bolong. Terlebih pada malam hari tetap berjalan lancar” pungkasnya.

Polres Kabupaten Pelalawan Dinilai Tutup Mata Pada Aktifitas SPBU Nakal Diwilayah Pelalawan Khususnya SPBU PT KSO 14-283-6109

Ia menjelaskan bahwa.

” SPBU itu melakukan pengisian BBM pada mobil-mobil yang sudah termodifikasi dengan modus operandi,” sebutnya.

Oleh karena itu, di atas mobil tersebut tersedia mesin Robin. Ia menambahkan juga bahwa , ia melakukn pengisian mobil seperti biasanya dari nozel mesin pompa ke lubang tangki mobil seperti pada umumnya,

“Pengisian mobil tersebut dilakukan seperti biasanya dari nozel mesin pompa ke lubang tangki mobil seperti pada umumnya. Namun mesin Robin itu dihidupkan untuk menyedot dari tangki ke baby tank diatas mobil tersebut supaya tidak mudah terdeteksi wartawan,” tukasnya.

Lebih jelasnya lagi, supaya tidak ketahuan, mobil colt diesel bermuatan baby tank kapasitas ribuan liter itu melakukan beberapa kali pengisian.

“Sekali mengisi paling banyak 100 liter, karena kapasitas tangki mobil colt diesel pada umumnya hanya muat 90 liter saja. Sehingga mobil tersebut mondar mandir masuk ke mesin pompa supaya kejahatan mereka tidak terpantau CCTV yang ada di SPBU itu. Setelah mengisi sebanyak 100 liter, mobil itu bergeser keluar dan kembali mengikuti antrian mobil dari belakangnya,” ujar J memaparkan.

Baca Juga : Sekretaris DPW PW FRN Provinsi Riau Minta APH Tindak Tegas SPBU Nakal di Wilayah Riau Khususnya Daerah Pelalawan

Hal ini terkuak oleh J setelah memergoki dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar Rabu malam pukul 23.25 Wib (15/01/2025) di SPBU itu.

Yang mana satu unit colt diesel warna kuning dan dua unit mobil pick up warna hitam bermuatan baby tank modifikasi kapasitas ribuan liter . Terpantau sedang mengisi dari nozel mesin pompa jenis solar di SPBU kesejumlah mobil tersebut malam itu, katanya.

Hal yang lebih mengejutkan malam itu . Kata J, eseorang mengaku bernama Aditya datang dari Pekanbaru temui wartawan yang memergoki aksi pengisian baby tank di SPBU tersebut.

“Dihadapan sejumlah wartawan Aditya mengaku sebagai penanggung jawab mobil-mobil yang melangsir BBM jenis solar dari SPBU itu dibawa ke Pekanbaru,” tutur J dengan heran.

Padahal sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Nomor 43 Tahun 2018 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM,

Kemudian, Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, SIK, MH,. Ketika mengkonfirmasikan oleh media ini lewat chat WhatsApp mengatakan ” Pak didalami ya” jawabnya singkat, selasa, (21/01/2025).

// PW FRN //

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News