Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News Β· 5 Apr 2023 22:32 WIB Β·

Polisi Gadungan Penyebar Video Porno Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul


 Polisi Gadungan Penyebar Video Porno Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul Perbesar

Gunung Kidul, Jawa Tengah | Sidik Fakta – AP (27) warga Kalurahan Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, berhasil diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul pada hari Minggu (26/3/2023), karena diduga telah menyebarkan video porno.

Iptu Suranto selaku Kasi Humas Polres Gunungkidul menjelaskan bahwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi pelaku kemudian berkenalan dengan korban dengan inisial AL pada akhir 2021 lalu, dan keduanya lalu menjalin hubungan asmara, walaupun korban telah bersuami.

Selama menjalin hubungan keduanya sering berkomunikasi melalui video call, kemudian Pada salah satu video call pelaku merekam korban saat sedang telanjang.

Ketika korban berniat mengakhiri hubungan terlarang tersebut pada bulan Februari 2023, pelaku menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.

Tanpa pikir panjang Pada pertengahan Maret 2023 pelaku nekad mengirim video beserta foto telanjang tersebut kepada suami korban.

Tak terima dengan kejadian tersebut, Korban kemudian melapor ke Polres Gunungkidul,lalu pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul di wilayah Wonosari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga unit handphone dan bendel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

π”Ύπ•’π•žπ•‘π•’π•Ÿπ•˜. π•Šπ•—/𝕁ℕ.π•Šπ•—

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News