Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Mar 2024 17:08 WIB ·

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan 


 Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan  Perbesar

SURABAYA – | sidikfakta.com -Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi. “Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.  Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil. Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali di lakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata  Kompol Eko. Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah di amankan Polisi usai di bekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.  Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya. Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, di gunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu di jual dengan perbandingan 1:4.

“Keuntungannya di putar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut di sita.  Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

SUNARYO

Kabiro Surabaya Raya

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News