Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Mar 2024 17:08 WIB ·

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan 


 Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan  Perbesar

SURABAYA – | sidikfakta.com -Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi. “Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.  Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil. Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali di lakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata  Kompol Eko. Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah di amankan Polisi usai di bekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.  Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya. Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, di gunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu di jual dengan perbandingan 1:4.

“Keuntungannya di putar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut di sita.  Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

SUNARYO

Kabiro Surabaya Raya

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News