Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com — Polemik kasus sengketa lahan di Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan. Antara pihak Perumahan Griya Mulia dengan Pemerintah Kota Pasuruan (Pemkot) masih belum menemui titik terang. kembali mengemuka. Hingga Selasa, 19 Januari 2026, belum ada kejelasan dari audiensi yang di gelar bersama pemerintah kota. Meski persoalan tersebut telah dibahas berulang kali. (20/01/26).
Polemik Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Kelurahan Kebonagung, Jadi Sorotan DPRD Kota Pasuruan.
Konsultan hukum Perumahan Griya Mulia, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., mengatakan mandeknya tindak lanjut audiensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, pertemuan serupa sebelumnya, bahkan pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan.
“Sudah lebih dari dua bulan, tetapi tidak ada keputusan atau langkah konkret. Situasi ini menimbulkan kegelisahan,” kata Solehoddin saat ditemui awak media usai audensi, Selasa, (19/1/2026).
Menurutnya, sengketa bermula dari tumpang tindih klaim sertifikat. Lahan yang telah bersertifikat atas nama kliennya atas nama H. diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Pasuruan. Perbedaan penafsiran titik dan batas tanah antara data lama dan kondisi terkini memperkeruh persoalan.
“Perubahan fisik wilayah sudah terjadi sejak 1997, termasuk pelebaran jalan. Namun pemerintah kota berpegang pada titik HPL lama sebagai kondisi saat ini. Di situlah problem utamanya,” ujar Solehoddin.
Pihak pengembang telah mengusulkan pengembalian batas (reconstituering batas) sebagai solusi objektif. Namun hingga kini, usulan tersebut belum mendapat persetujuan. Karena dari pihak pemerintah Kota Pasuruan tidak mau mengusulkan sebagai persyaratan dari ATR/BPN untuk menentukan titik batas.
“Akibatnya, proses pemanfaatan lahan terhenti dan status hukum lahan tetap menggantung. Investor bisa ragu untuk datang kesini.” imbuh Solehoddin
Kepala ATR/BPN Kota Pasuruan, Carso Ahdiat juga juga mengatakan demikian, penetuan batas lahan harus diusulkan dari kedua belah pihak. Keduanya mempunyai dokumen yang sah.
“Kami siap memproses titik batas, apabila kedua pihak mengusulkan, baik dari pihak pak haji dan pemerintah kota. Kalau hanya dari satu pihak tidak bisa kami proses” ungkapnya
Persoalan ini menjadi perhatian DPRD Kota Pasuruan. Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin, mengatakan pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berkepanjangan.
“Jika ada perbedaan data atau batas lahan, mekanisme pengembalian batas harus ditempuh. Itu cara paling objektif,” ujarnya.
Bahrudin juga mengungkapkan hal yang sama, ketidakpastian hukum berpotensi mengganggu iklim investasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“DPRD akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan transparan, sesuai aturan.” tegasnya
Baca Juga Berita Lainnya : HUT ke-19 Partai Hanura, DPC Kota Pasuruan Rayakan dengan Tasyakuran dan Peresmian Kantor Baru.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Yasin, menyampaikan pernyataan tegas terkait status Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi inti sengketa. Menyebut telah ada komitmen waktu terkait perubahan status lahan tersebut.
“Saya menjamin, pada Desember 2026 status RTH itu sudah tidak hijau lagi, tahun ini kita sudah menyusun raperda perubahan (Review) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR), untuk diajukan ke pusat,” ungkap Yasin.
Menurut Yasin, DPRD akan mendorong pemerintah kota agar konsisten dengan hasil pembahasan dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.
Pihak owner Perumahan Griya Mulia dijadwalkan akan menyampaikan kronologi lengkap. Serta tahapan proses hukum ylpada kesempatan berikutnya. Apabila tidak ada titik temu.
Sengketa ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam menjamin kepastian hukum. Serta mencegah konflik kepentingan antara Pemerintah dan masyarakat.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya














