Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Apr 2024 08:55 WIB ·

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online


 Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online Perbesar

Mataram – Sebuah langkah hukum yang penting di tetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4/2024). Telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan. Penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah di peroleh cukup dua alat bukti atau lebih. Serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Di katakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah. Oleh karena itu  di duga terkait dengan bisnis investasi online yang di perkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang di kenal sebagai Future Electronic Commerce (FEC).

Selanjutnya menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang di sediakan. “Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang di investasikan serta jumlah transaksi online yang di lakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023. Di tutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” tambahnya. Dengan adanya langkah hukum itu, di harapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut.

Syamsul Hadi

Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News