Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 29 Jul 2024 13:54 WIB ·

Polda Lampung Terima Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Pencalonan DPRD di Lampung Selatan


 Polda Lampung Terima Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Pencalonan DPRD di Lampung Selatan Perbesar

LAMPUNG SELATAN | SidikFakta.com – Polda Lampung terima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati (49), seorang warga Lampung Selatan, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Laporan ini dari Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

 

Berdasarkan laporan tersebut kejadian ini terungkap pada tanggal 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Polda Lampung Terima Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Pencalonan DPRD di Lampung Selatan

Polda Lampung Terima Laporan Penggunaan Ijazah Palsu

Baca Juga : Polres Lampung Utara Gelar FGD Terkait Permasalahan Kendaraan Angkutan Batu Bara 

Setelah melakukan pengecekan oleh pelapor pada website KPU dan Dapodik Kemendikbud, menemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

 

Kasus ini kini tengah tertangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung.

 

Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.

 

Barang bukti dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa dugaan ijazah palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.

 

Cn

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News