Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 8 Mar 2024 12:42 WIB ·

Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung


 Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung Perbesar

SURABAYA – JATIM | sidikfakta.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa di lindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal. Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan Dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik. Mereka di tangkap Polisi lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang di lindungi.  Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup.

Selain MIH, di Kabupaten Gresik, Polisi juga menangkap MKP.  Dari tangan MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup.  Tersangka MKP juga di ketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa di lindungi itu dari Papua.  “Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,”. Kata Kombes Lutfie saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (7/3).

Adapun harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor. “Kemudian oleh tersangka di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.

Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.  “Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan. Namun melihat ada celah bisnis di situ walaupun itu di larang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie. Masih kata Kombes Pol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.

“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa di lindungi,” terang Kombes Pol Lutfie. Akibat ulahnya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  “Di situ di ancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.

SUNARYO

Kabiro Surabaya Raya

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News