Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 8 Apr 2023 04:02 WIB ·

Perkumpulan Wartawan FRN Jawa Tengah Kecam Keras Ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo


 Perkumpulan Wartawan FRN Jawa Tengah Kecam Keras Ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo Perbesar

WONOSOBO | Sidik Fakta – Sekretaris Wilayah Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Jawa Tengah Hendrawan mendapat laporan dari anggotanya atas dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap wartawan anggota FRN saat bertugas, yang dilontarkan oleh Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS, Jum’at (7/4/2023).

SekWil DPW PW FRN Jateng akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada AS dan Agus yang diduga telah dilecehkan atas tindakan – tindakan yang dilaporkan kepadanya. Dan bila diperlukan DPW PW FRN Jawa Tengah siap membantu memproses secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut hingga tuntas.


Melalui Agus wartawan Britalima hal senada disampaikan pula oleh Santoso Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com dengan juga mengecam keras atas perbuatan tersebut.

Kata Agus menurut Santoso, apa yang dilakukan dan secara terang-terangan diduga menghina atau melecehkan profesi sebagai wartawan, saat melakukan tugas peliputan pada Selasa (03/04/2023).

“Saya mengutuk keras atas tindakan AS, yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab ( Tidak Pantas),” ungkap Santoso kepada awak media.

Akibat dari tingkah AS itu, maka dirinya menilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan, dengan tuduhan atas ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS tersebut.

AS secara langsung diduga telah melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari. Redaksi.

“Tuduhan dan ucapan tanpa didasari fakta atas pernyataan AS, telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia,” terang Agus menceritakan ucapan Santoso, pada kamis malam (06/04/2023).

Sebab menurutnya, pernyataan AS tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.

” Mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan Wartawan di Kasih duit ya Paling diam, ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat,” ungkapnya.

Bahkan AS juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga, ia mengatakan,
” Perseorangan sulit menang melawan lembaga,” kelakar AS.

Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.

“AS berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan”, jelasnya.

Sementara itu kata Agus, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan AS dinilai telah menciderai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.

“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan,” Kata Agus menirukan Kuasa Hukum Redaksinya.

“Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” jelas Nur Abidin kepada Agus.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News