WONOSOBO | Sidikfakta.com – Adanya perjudian togel online Wonosobo. Polres setempat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KY (Kusumo Yulianto) warga Desa Cawangan Kepil atas dugaan tindak pidana perjudian togel online. (Selasa, 07/05/2024).
Oleh karena itu, adanya dugaan pelaku memasang judi togel secara online tanpa izin, melanggar Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., MH., mengugkapkan awal mulai Kronologi kejadian saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ini pada Desa Cawangan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Polisi membekuk pelaku saat melakukan aktivitas perjudian depan rumah seorang warga.
“Pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian di depan rumah seorang warga,” katanya pada sidikfakta.
Baca Juga : Dua Hari Tak Terihat, Seorang Pria Wonosobo Ditemukan Tewas Di RM Pondok Kopi Kertek
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10 dan satu lembar kertas berisikan rumus nomor togel.
Dalam hal ini, tersangka merupakan seorang wiraswasta ini belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.
Polres Wonosobo memberikan pelaku hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara sesuai dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP,
“Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Harapan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., MH., supaya masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan ilegal .
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.
// Muh amin/Salim //